Jakarta-Saberpungli.com|
Korps Lalu Lintas Polri menyebut data kendaraan bermotor di Indonesia masih belum dapat dijadikan basis data untuk diterapkan dalam sistem transaksi nontunai nirsentuh nirhenti atau multi lane free flow (MLFF).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan menjelaskan, berdasarkan data kendaraan bermotor yang dikantongi Polri, sebanyak 30 persen kendaraan tercatat bukan atas nama pribadinya.
Dia mengungkapkan, kondisi itu akan menjadi isu dalam penegakan hukum bagi pelanggaran sistem transaksi MLFF.
“Artinya data yang kita punya, ketika konfirmasi e-TLE dialamatkan kepada alamat STNK ternyata salah,” ujarnya dalam diskusi yang digelar pada Selasa (21/3/2023).
Di samping itu, Korlantas Polri telah memberikan masukkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait dengan kendaraan dengan pelat nomor dinas seperti yang digunakan pejabat TNI dan Polri.
Menurutnya, kendaraan dengan pelat nomor dinas akan sulit untuk ditindak dan akan menjadi potensi kerugian bagi pengusaha jalan tol.
Amanat UU 22 Tahun 2009, ada kekhususan TNI-Polri, artinya bisa meregistrasi sendiri tapi itu diamanatkan ke data Polri, ini sampai saat ini ada potensi lost dari pelat nomor TNI-Polri,” ungkapnya.
Aan menuturkan, pihaknya telah berupaya untuk memperbaiki data kendaraan bermotor di dalam negeri.
Selain itu, Korlantas Polri telah meminta ke sejumlah pemerintah provinsi untuk melakukan pembebasan bea balik nama kendaran bermotor dan penghapusan pajak progresif. Dua poin tersebut, kata Aan, memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap kepemilikan kendaraan bermotor atas nama orang lain.
“Kita dari Korlantas sudah melakukan upaya menyarankan pemerintah daerah untuk menghapus biaya balik nama, sejumlah daerah sudah menjalankan,” ungkapnya.
(Bun)