Berita  

Pilu Wanita di Bogor Tewas Dibunuh Penjual Kerupuk Saat Main HP

Bogor-Saberpungli.com|

Kasus pembunuhan wanita bersimbah darah di Jalan Pangkalan 9, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pembunuhnya yakni seorang penjual kerupuk.
Nama wanita bersimbah darah itu Rina Riwangsih, warga asli Garut. Rina ditemukan bersimbah darah di pinggir toko yang sudah tutup, dan viral di media sosial.
Saat itu terlihat kepala jasad Rina ditutupi kardus. Jasad Rina ditemukan oleh pacarnya. Polisi menemukan bekas luka tusuk di leher Rina.

Pelaku penusukan Rina ditangkap di Tangerang. Polisi menyebut tak ada hubungan antara pelaku dan korban. Sebab, kasus tersebut murni perampokan.
“Tidak ada hubungan (antara pelaku dan korban),” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (25/3/2023).

Pelaku Berdagang Kerupuk Keliling
Pelaku adalah Alimin Gusyian (27), pria asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang sehari-hari berdagang kerupuk keliling. Iman mengatakan, Alimin ditangkap setelah buron selama 21 hari. Pelaku ditangkap di Stasiun Sudimara Tangerang saat hendak berjualan.
“Profesi pelaku tukang kerupuk keliling. Kami melakukan pengejaran (terhadap pelaku) dan pada hari Jumat, kami berhasil menangkap pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka terhadapnya sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHP dan pembunuhan atau 338 KUHP,” kata Iman saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (24/3/2023).

Iman menyebut Alimin tega membunuh korban karena butuh uang. Pria bertato wajah wanita di lengan kirinya itu melukai leher korban dengan pisau cutter.
“(Alasan dibunuh) Tidak ada perlawanan dari korban. Jadi langsung secara spontan, karena dorongan ingin menguasai harta korban,” sebut Iman.
Pelaku Teler Saat Tusuk Korban
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen menjelaskan, pelaku berdalih membunuh dan merampas HP milk korban karena butuh uang untuk pengganti setoran hasil jualan kerupuk yang hilang.
“Jadi pelaku ini dalam kondisi mabuk ketika melakukan aksinya. Awal mulanya ini dia kan berjualan kerupuk, awalnya di Jatinegara bertemu dengan seseorang yang kebetulan mengaku satu suku, kemudian dia beli minuman keras sehingga pelaku mabuk dan tidak sadarkan diri. Ketika bangun, uang hasil penjualan kerupuk dan kerupuk sisa penjualan hilang,” beber Zulkarnaen.

Alimin yang sudah dipengaruhi minuman keras, semakin gelisah mengingat uang setorannya sebesar Rp 400 ribu hilang dari tasnya. Alimin yang panik, kemudian menumpang mobil menuju Bekasi hingga Cileungsi Bogor.
“Akhirnya pelaku luntang-lantung dan bingung, sehingga melihat korban di pinggir jalan sedang memainkan handphone yang dalam posisi di cas. Sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan itu, menguasai handphone,” terang Zulkarnaen.
“Kalau niat membunuh, sebenarnya awalnya ingin menguasai handphone. Namun timbul lah karena takut korban akan teriak, kemudian muncul ingin membunuh,” tambahnya.
Korban Sedang Menunggu Pacarnya

Zulkarnaen mengatakan korban saat itu sedang menunggu pacarnya yang bekerja di sebuah kafe tak jauh dari lokasi. Sambil menunggu sang pacar, korban bermain ponsel di depan sebuah toko.

Jadi memang korban sedang menunggu pacarnya, kan tempat kerja pacarnya nggak jauh dari situ, di kafe. Memang biasa begitu, korban ini antar jemput pacarnya,” kata Zulkarnaen.

Hingga akhirnya Alimin ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak berjualan pada Jumat lalu. Kepada polisi, Alimin mengaku sempat menjual ponsel korban seharga Rp 150 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar uang setoran kerupuk.

“Selang 5 hari kemudian, pelaku menjual HP korban ke saksi UA seharga Rp 150.000. Uang itu kemudian digunakan untuk bayar setoran kerupuk yang awalnya hilang itu,” kata Zulkarnaen.

Alimin dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

Kami berhasil menangkap seseorang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka terhadapnya sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHP dan pembunuhan atau 338 KUHP,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

“Terhadap tersangka yang saat ini masih dalam menjalani proses penyidikan dan penahan di Polsek Cileungsi diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Iman.

(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *