Jakarta-Saberpungli.com|
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR PNS akan mulai dicairkan pada H-10 lebaran atau 4 April mendatang.
Ia menambahkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain,” katanya dalam konferensi pers Rabu (29/3)
Ia menambahkan THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” katanya.
(Red)