Jakarta-Saberpungli.com|
Brigjen Polisi Endar Priantoro menegaskan dirinya akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri,” kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Endar menambahkan dirinya tetap akan menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan Listyo Sigit terkait penugasannya di KPK.
Saya kerja di sini juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan Kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Dia juga tak mempermasalahkan soal penunjukan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Menurut Endar, hal itu tak terkait dengan persoalan penugasannya.
Dia bahkan mengatakan masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (email), ruangan, dan sistem internal. Meski demikian, Endar Priantoro sudah tidak lagi diundang ke rapat kerja yang melibatkan direktur penyelidikan.
(Red)