Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka
Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka.

Saberpungli.com, Luwu, Sulawesi Selatan – Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PDAM Luwu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Luwu Andi Usama Harun dalam konfrensi pers di Aula Kejari Luwu, Rabu 5 Juli 2023,

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, kami menetapkan Direktur PDAM Luwu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018-2020,” kata Kajari Luwu Andi Usama

Kejari Luwu, Andi Usama mengungkapkan (SR) memainkan rencana anggaran biaya atau RAB dalam pelaksanaan kegiatan itu sehingga disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 847 juta sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari hasil audit BPK kerugian negara yang muncul Rp 847 juta. Jadi saat pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka memainkan RAB sehingga terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Selain itu, (SR) juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek. Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja.

“Ada perbedaan pencairan dengan pembayaran upah pekerja. Sehingga tersangka ini dinilai membayar upah pekerja tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Selama proses penyelidikan, Kejari Luwu telah menyita 3 boks berisi dokumen dana hibah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 dari kantor PDAM Luwu.

Adapun anggaran dalam proyek hibah itu senilai Rp 10,5 miliar, dengan rincian tahun 2018 berjumlah Rp 4,5 miliar, 2019 Rp 3 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.

Andi Usama menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada (SR).

“Semoga yang bersangkutan kooperatif untuk ikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Ancaman (SR) dijerat pasal 2 UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk BetungĀ  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025
APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Senin, 21 April 2025 - 11:28

BRIM Desak APH Usut Tuntas Proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru, Diduga Keras Dinas PKPCK Lampung Korupsi

Berita Terbaru