Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka
Diduga Rugikan Negara Rp. 847 Juta, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka.

Saberpungli.com, Luwu, Sulawesi Selatan – Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PDAM Luwu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Luwu Andi Usama Harun dalam konfrensi pers di Aula Kejari Luwu, Rabu 5 Juli 2023,

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, kami menetapkan Direktur PDAM Luwu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018-2020,” kata Kajari Luwu Andi Usama

Kejari Luwu, Andi Usama mengungkapkan (SR) memainkan rencana anggaran biaya atau RAB dalam pelaksanaan kegiatan itu sehingga disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 847 juta sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari hasil audit BPK kerugian negara yang muncul Rp 847 juta. Jadi saat pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka memainkan RAB sehingga terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Selain itu, (SR) juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek. Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja.

“Ada perbedaan pencairan dengan pembayaran upah pekerja. Sehingga tersangka ini dinilai membayar upah pekerja tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Selama proses penyelidikan, Kejari Luwu telah menyita 3 boks berisi dokumen dana hibah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 dari kantor PDAM Luwu.

Adapun anggaran dalam proyek hibah itu senilai Rp 10,5 miliar, dengan rincian tahun 2018 berjumlah Rp 4,5 miliar, 2019 Rp 3 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.

Andi Usama menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada (SR).

“Semoga yang bersangkutan kooperatif untuk ikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Ancaman (SR) dijerat pasal 2 UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *