MUSI RAWAS – Mengenai statmen Elbaroma selaku sekretaris dewan kabupaten musirawas yang mengatakan bahwa “secara daftar hadir rapat paripurna tanggal 27 juni tersebut sudah kourum Dan tidak ada catatan seperti yang dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya.
Dalam peryataanya sekretaris dewan (sekwan) mengatakan bahwa rapat paripurna dewan atas laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 sudah memenuhi aturan atau sudah kourum bahwa anggota dewan yang mungkin hadir sedang ke wc atau merokok di diluar ruangan saat rapat dimulai berarti ada juga yang hanya mengisi daftar hadir pada malam itu.
Hal itu di tanggapi oleh fendi Pucuk salah satu aktivis di Kabupaten Musirawas, menurut fendi dalam pengamatannya saat hadir menyaksikan jalannya Rapat Paripuna LKPJ bupati tersebut secara nyata Tidak Kourum atau Tidak memenuhi syarat 50 persen plus satu. “Atas pengamatan ini menurut kami paripuna ini Tidak sah”
Selanjutnya fendi juga mengatakan bahwa ia menduga tidak adanya catatan dari legislative terhadap LKPJ bupati tentu ini memunculkan spekuasi dari kita yang mengamati berjalannya rapat paripurna tersebut.
“jangan2 para anggota legislative tersebut di DUGA sudah diamankan dalam tanda kutip, atau di DUGA anggota dewan yang terhormat sudah makan suap” ujarnya saat diwawancarai media melalui telpon pada sabtu 15 juli 2023
Sesuai dengan judul sidang tersebut yaitu pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,rapat ini menyisakan beberapa kejanggalan,menurut aktivis dari yayasan pucuk tersebut ia beranggapan selain terlihat dipaksakan rapat tersebut juga terindikasi adanya main mata antara Bupati dan Dprd untuk meloloskan LKPJ Bupati musirawas.
“Ini wajib kita angkat ke publik karna rapat paripurna ini bagi saya menyimpan beberapa pertanyaan seperti apa seluruh dewan sudah menyepakati hasil sidang dan mengapa rapat yang seharusnya terbuka untuk publik namun pintu ruangan rapat di tutup dan tidak boleh wartawan masuk saat betlangsungnya rapat” tegas fendi pucuk.(Tim)