Berita  

Rapat Paripurna DPRD Mura Terkesan Dipaksakan Baca ini!!!

MUSI RAWAS – Rapat paripurna DPRD kabupaten musirawas dalam rangka mendengar kan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD musirawas terhadap raperda tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati musirawas yang di laksanakan tanggal 27 juni 2023 di gedung DPRD kabupaten musirawas.

Ada fakta yang menarik perhatian pada persidangan tersebut, yaitu kuota forum (kuorum) Sidang Paripurna yang dinyatakan memenuhi syarat dan sah.
Sahnya kuorum tersebut didasarkan pada perhitungan hanya segelintir ataupun tidak mencapai setengah dari anggota DPRD hadir secara fisik di ruang sidang.

yang kita ketahui jumlah totalnya adalah 40 anggota DPRD kabupaten musirawas,diduga rapat tersebut mengangkangi aturan tata tertib Anggota DPR,yang mana rapat tetap di laksanakan sedangkan minim anggota dewan maupun opd terkait yang hadir (tidak kourum)

Berhasil di konfirmasi sekwan DPRD Musirawas Elbaroma pada senin 10 juli 2023 diruangan nya mengatakan bahwa rapat dengar pendapat tersebut secara daftar hadir itu sudah korum,bertolak belakang dengan apa yang di lihat awak media di ruangan rapat pada malam tanggal 27 juni tersebut.

“Secara daftar hadir itu sudah kourum,ya anggota dewan ada yang ke wc ada yang turun kebawah”ujar sekwan dengan nada berkelit

Awak media kembali menanyakan bagaimana hasil rapat tersebut apa sudah di setujui oleh seluruh anggota dewan yang tidak hadir.
“Sumua anggota sepakat dengan keputusan tersebut”jawab elbaroma

Dalam pantauwan awak media yang hadir di dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 27 juni 2023 tersebut hanya terlihat kehadiran Azandri sebagai ketua dewan,alamsyah,hendra,febri,beni candra dan beberapa OPD terkait.
Yang mana di ketahui Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Kehadiran dimaksud adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.
Apabila kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit hingga memenuhi kuota kourum.

Dan apabila setelah penundaan waktu, kuorum juga belum terpenuhi,sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah anggota dewan yang hadir. namun itu sangat ironis untuk mengambilan keputusan strategis seakan akan ada unsur kesengajaaan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *