Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Kakon Way Nipah Keberatan Dengan Dakwaan JPU

SaiberPungli Com

Tanggamus-Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News oleh kepala pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah  Kabupaten Tanggamus, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakarsa, Rabu 13 September 2023.

Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo di Pengadilan Negeri Kotaagung, dihadiri langsung oleh Kakon Way Nipah Apriyal dengan beberapa rekan sesama kepala pekon.

Terlihat tersangka penganiyaan Wartawan Apriyal mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa duduk didampingi beberapa rekannya sesama kepala pekon.

Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU Ketua Hakim Nugraha Medica Prakarsa mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Apriyal terkait dakwaan JPU.

Terdakwa Apriyal langsung sigap menjawab keberatan dengan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa Aprial akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang.

Terpantau oknum Kepala Pekon Aprial yang merupakan terdakwa tahanan kota didampingi oleh puluhan Kepala Pekon lain untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

Dalam hal itu, Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, Murdian menjelaskan, untuk agenda sidang perkara dugaan penganiayaan tersebut merupakan sidang pertama yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dimana jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan.

“Dakwaan itulah yang diambil dari proses sebelumnya dari proses penyelidikan dan penyidikan sehingga diformulasikan dalam suatu bentuk surat yang dibacakan oleh penuntut umum tadi” jelasnya.

Lebih lanjut Murdian memaparkan di dalam dakwaan itu terdapat pasal-pasal yang dibacakan oleh penuntut umum berkaitan dengan dugaan perbuatan tindak pidana yang telah dibacakan.

“Tadi terdakwa menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua, sehingga Rabu depan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keberatan dari terdakwa” paparnya.

Adi Putra Amril,S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendampingi sumantri dalam persidanga’ perdana tersebut.

Adi Putra Amril sempat menyangkan info tentang persidangan perdana kasus Apriyal seharusnya hari rabu tanggal 06 September 2023, keterangan yang di dapatkan persidangan pada tanggal 06 September diundur jadi tanggal 13 September 2023 dikarenakan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Kota Agung/Tanggamus sedang ada kegiatan semua. Jadi sidang dilaksanakan tanggal 13 September 2023 pukul 11.00 WIB.

Adi Putra Amril berharap persidang penganiayaan terhadap wartawan dilaksanakan secara transparan, karena persidangan yang mendakwakan pemangku jabatan publik dilakukan baru pertama kali di kabupaten tanggamus.

Adi Putra Amril berharap dan menekankan kepada Pengadilan Negeri Tanggamus memutuskan dengan seadil-adilnya, karena selama ini wartawan/pers/media di perlakukan tidak manusiawi oleh pemangku jabatan publik seperti Kepala Pekon. Demi ditegakkan marwah media/wartawan/pers di kabupaten tanggamus.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *