Oknum Kepling Kelurahan Tegal Sari Mandala ll Kota Medan Diduga Lecehkan Jurnalis,Camat dan Lurah Bungkam

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Saberpungli.com|

Sangat disayangkan jika seorang Kepling kelurahan Tegal Sari Mandala II medan berinisial DS menghina profesi seorang wartawan atau jurnalis.

Adanya informasi yang mengatakan seorang Wartawan Baru sehat ” Gila” dan LSM Lari lari ,ini adalah bentuk kearogansian seorang Kepling (16/11) dikarenakan Mengacu pada pemberitaan sebelumnya naik di Beberapa Media Online.

Dalam Hal Tersebut,Camat dan Lurah Saat Di konfirmasi Hal Tersebut Melalui Via Wa Oleh Seorang Wartawan Yang Berinisial RM,Mengatakan Akan Segera menindak lanjuti Oknum Kepling yang telah menghina profesi Jurnalis saat melakukan peliputan diwilayah Tegal Sari Mandala II Kota Medan,Hingga Berita Ini Ditayangkan Camat dan Lurah Tegal Sari Mandala Ternyata Bungkam,dan Seakan tutup telinga dengan hal tersebut.

Profesi Jurnalis yang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999.

Kaperwil media indoviral.id angkat bicara “wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur,Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkapnya.

Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.

(Red)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Berita Terbaru