Medan, Saberpungli.com|
Sangat disayangkan jika seorang Kepling kelurahan Tegal Sari Mandala II medan berinisial DS menghina profesi seorang wartawan atau jurnalis.
Adanya informasi yang mengatakan seorang Wartawan Baru sehat ” Gila” dan LSM Lari lari ,ini adalah bentuk kearogansian seorang Kepling (16/11) dikarenakan Mengacu pada pemberitaan sebelumnya naik di Beberapa Media Online.
Dalam Hal Tersebut,Camat dan Lurah Saat Di konfirmasi Hal Tersebut Melalui Via Wa Oleh Seorang Wartawan Yang Berinisial RM,Mengatakan Akan Segera menindak lanjuti Oknum Kepling yang telah menghina profesi Jurnalis saat melakukan peliputan diwilayah Tegal Sari Mandala II Kota Medan,Hingga Berita Ini Ditayangkan Camat dan Lurah Tegal Sari Mandala Ternyata Bungkam,dan Seakan tutup telinga dengan hal tersebut.
Profesi Jurnalis yang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999.
Kaperwil media indoviral.id angkat bicara “wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur,Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkapnya.
Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
(Red)