Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Narkoba AR Cs Dilimpah ke JPU

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Berkas perkara beserta barang bukti (BB), telah dinyatakan lengkap (P21), oleh penyidik, berikut dengan ketiga tersangka narkotika telah dilimpahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), ke Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau, Senin (6/5/2024).

Diketahui, diduga ketiga tersangka narkotika jenis sabu dalam waktu dekat ini mengikuti proses persidangan, diantaranya tersangka, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, lalu Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (6/5/2024).

“Iya, setelah dilakukan pengecekan berkas dan BB oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, baik berkas perkara maupun BB, dinyatakan lengkap. Dan, ketiga tersangka narkotika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hari ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas

Kapolres menjelaskan, untuk diketahui, sebelumnya ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3/2024), lalu.

Dari ketiga tersangka disita bb berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.

“Dan, selanjutnya ketiga tersangka akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ucapnya

Kapolres menghimbau, kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pengedar maupun bandar sekaligus, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut.

“Karena, pastinya kami akan tetap melakukan penindakan sekaligus proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk BetungĀ  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung
BRIM Desak APH Usut Tuntas Proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru, Diduga Keras Dinas PKPCK Lampung Korupsi
Wali Kota Hadiri Penyerahan SPPT PBB-P2 Kepada Camat dan Lurah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Senin, 21 April 2025 - 11:28

BRIM Desak APH Usut Tuntas Proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru, Diduga Keras Dinas PKPCK Lampung Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 16:48

Wali Kota Hadiri Penyerahan SPPT PBB-P2 Kepada Camat dan Lurah

Rabu, 9 April 2025 - 15:59

DPRD Menggelar Paripurna HUT Ke-16 Tubaba di Aula Lantai dua Yang di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD BUSRONI.SH. Degan Tema Melanjutkan Langkah Menuju Tubaba

Berita Terbaru