MUSI RAWAS – Berkas perkara beserta barang bukti (BB), telah dinyatakan lengkap (P21), oleh penyidik, berikut dengan ketiga tersangka narkotika telah dilimpahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), ke Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau, Senin (6/5/2024).
Diketahui, diduga ketiga tersangka narkotika jenis sabu dalam waktu dekat ini mengikuti proses persidangan, diantaranya tersangka, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, lalu Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (6/5/2024).
“Iya, setelah dilakukan pengecekan berkas dan BB oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, baik berkas perkara maupun BB, dinyatakan lengkap. Dan, ketiga tersangka narkotika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hari ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas
Kapolres menjelaskan, untuk diketahui, sebelumnya ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3/2024), lalu.
Dari ketiga tersangka disita bb berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.
“Dan, selanjutnya ketiga tersangka akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ucapnya
Kapolres menghimbau, kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pengedar maupun bandar sekaligus, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut.
“Karena, pastinya kami akan tetap melakukan penindakan sekaligus proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.