Berita  

Dua ASN Mangkir, Bawaslu Merekomendasikan ke Pj Wako Lubuklinggau Untuk Memberi Sanksi Moral

LUBUKLINGGAU- Badan Pengawas Pemilu Kota Lubuklinggau tidak main-main terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh dua Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kota Lubuklinggau dalam tahapan Pilkada 2024.

Dua ASN tersebut yaitu, istri Bakal Calon Walikota H Rodi Wijaya yaitu YA dan Istri Bakal Calon Wakil Wakil Walikota, Imam Senen yaitu KH.

Bawaslu Kota Lubuklinggau telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua ASN tersebut, namun keduanya tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi.

” Pelanggaran ini berdasarkan pengawasan kami bukan laporan, pelanggaran ini terjadi saat Deklarasi di TOM dan pendaftaran ke KPU,”tegas Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya.

Dikatakan Dedi, setelah kedua ASN tersebut tidak menghadiri panggilan, Bawaslu Lubuklinggau akan merekomendasikan ke Pj Walikota untuk memberikan sanksi moral.

” Ini pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, kemudian saat hadir mendampingi deklarasi mereka ini bolos kerja, tidak ada izin, harusnya cuti biasa,”tegasnya.

Dijelaskan Dedi,.kedua ASN tersebut harus membuat surat pernyataan seperti pernyataan mengakui kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *