Berita  

Viral Terposting Flyer Cakada, Diskominfo Lubuklinggau Siap Terima Konsekuensi dari Bawaslu

Oplus_131072

Lubuk Linggau – Viralnya flyer Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) yang tayang di akun resmi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lubuk Linggau, sempat membuat heboh masyarakat Lubuk Linggau dan mempertanyakan terkait netralitas ASN yang berada disana.

Sebelumnya, berderet larangan telah membatasi gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersinggungan dengan urusan politik dalam gelaran Pilkada 2024. Termasuk, hanya sekadar mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial, termasuk ASN juga pantang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.

Dalam postingan beberapa waktu lalu, Diskominfo Lubuk Linggau menyebutkan salah satu pasangan balonkada dengan tagar calon Wali Kota Lubuk Linggau 2024, padahal seyogyanya tidak diperkenankan dilakukan oleh pihak Diskominfo sebagai lembaga kedinasan.

Misno, Kepala Diskominfo Lubuk Linggau saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyampaikan, bahwa yang dilakukan oleh admin akun resmi facebook (fb) Diskominfo Lubuk Linggau bukan memposting melainkan terposting.

“Itu bukan memposting, tetapi terposting. Itu bukan kesengajaan dari admin, karena salah satu admin itu akan memposting flyer di instagram (ig) pribadinya, tapi akunnya menyatu dengan ig Kominfo dan fb Kominfo. Yang ig terhapus tapi yang laman facebooknya belum terhapus, sehingga muncul flyer sampai 49 menit tayang dan bikin heboh,” ungkap Misno, Selasa (10/9/2024) saat dihubungi.

Atas kejadian tersebut, admin yang bersangkutan telah diberikan sanksi oleh pihal Diskominfo berupa Surat Peringatan (SP) dan non aktif sebagai admin.

“Yang bersangkutan sudah kami beri sanksi dengan SP dan non aktif sebagai admin dan telah dipanggil Bawaslu Lubuk Linggau. Saat ini, lagi proses menunggu keputusan Bawaslu,” tuturnya.

Saat disinggung apakah admin merupakan tim sukses balonkada, Misno mengatakan bahwa admin akun Diskominfo merupakan petugas honorer dan selama ini termasuk tim admin medsos Kominfo.

“Mungkin saja terlibat ke arah itu, tidak saja timses satu calon tapi juga calon yang lain juga ada,” ucap Misno.

“Tapi apapun itu kami sudah beri langkah-langkah sanksi dan apapun keputusan Bawaslu itu yang akan kami jadikan referensi dalam mengambil langkah ke depan,” tambahnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *