Jabar-Saberpungli.com|
Polsek Jatiasih menggelar sosialisasi dan deklarasi anti-narkoba dan obat-obatan terlarang jenis G Tramadol di Jalan Swatantra III RT 03 RW 04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih,Kota Bekasi pada Kamis (24 Oktober 2024) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas AKP H. Amiruddin, SH, dan didampingi Bhabinkamtibmas Jatirasa, Aiptu M. Mokhsin.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak warga, khususnya di RW 04 Jatirasa, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan daftar G atau Tramadol.
AKP H. Amiruddin menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. “Orang tua harus mengawasi anak-anaknya di rumah, sementara guru berperan mengawasi di sekolah,” ujarnya.
Aiptu M. Mokhsin menambahkan komitmennya bersama warga untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan daftar G di Jatirasa. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memerangi penjualan dan penggunaan narkoba di wilayah Jatirasa Kota Bekasi,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi dan deklarasi ini mendapatkan apresiasi positif dari warga masyarakat setempat. Kegiatan berjalan,aman dan kondusif.
(Red)