PESAWARAN- SaberPungli Com. Sengketa Pilkada Pesawaran antara pasangan calon Bupati (Cabup) Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali dengan pasangan Aries Sandi – Supriyanto kini memasuki babak baru. Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengerucut pada isu keabsahan ijazah SMA atau sederajat yang dimiliki Cabup Pesawaran, Aries Sandi.
Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan beracara di MK. Bukti tersebut, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa Aries Sandi tidak pernah lulus pendidikan SMA atau sederajat.
“Aturan Pilkada jelas menyebutkan bahwa seseorang yang tidak memiliki ijazah tidak dapat mencalonkan diri sebagai Bupati. Oleh karena itu, kami optimis MK akan mengabulkan gugatan kami dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto,” tegas Ahmad, Senin, 30 Desember 2024.
Keyakinan Kuat pada Proses MK
Ahmad menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili seluruh tahapan proses dan hasil Pilkada, termasuk memeriksa keabsahan syarat pencalonan. Ia juga menepis isu yang menyebutkan gugatan tersebut akan ditolak di tingkat awal.
“Desas-desus yang mengatakan bahwa gugatan ini akan ditolak adalah kabar menyesatkan. Berdasarkan yurisprudensi, MK akan memeriksa secara menyeluruh, termasuk syarat pencalonan,” ujarnya.
Tantangan untuk Aries Sandi
Ahmad menambahkan, pihak tergugat tidak perlu merasa tertekan jika memang ijazah SMA atau sederajat milik Aries Sandi sah.
“Kalau memang benar memiliki ijazah, seharusnya mereka tenang. Namun, narasi yang beredar di masyarakat justru menguatkan dugaan bahwa Aries Sandi tidak pernah lulus SMA,” katanya.
Optimisme Kuasa Hukum
Dalam beberapa kasus di daerah lain, pencalonan kepala daerah yang memenangkan suara terbanyak tetap dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran syarat pencalonan.
“Kami optimis, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan didiskualifikasi,” ungkap Ahmad.
Ia menegaskan kesiapan timnya untuk menghadapi persidangan di MK pada 3 Januari mendatang.
“Dengan data, fakta, dan bukti yang kami miliki, saya sangat yakin MK akan mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya.
Laporan: Team FMPB