Daerah  

Mulyadi Soroti Kades Hendi Muchtar desa Mataram

MUSI RAWAS : Terkait pemberitaan kepala desa Mataram kecamatan tugumulyo Kabupaten Musi Rawas yang tidak mengindahkan dan memberikan jawaban atas konfirmasi sebagaimana mesti nya hak bagi warga negara indonesia untuk mengetahui uang negara yang mereka kelola apa lagi itu berkaitan dengan dugaan dari awak media, sedangkan setiap warga negara indonesia punya hak yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Perihal ini mendapat sorotan dari Penggiat Anti Korupsi Mulyadi selaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Pembangunan Daerah (P2D).

Mulyadi menyikapi bahwa itu bukan sifat seorang pimpinan yang baik, pimpinan itu harus mampu berkomunikasi dengan siapa pun dan kapan pun, apa lagi dia seorang kepala desa yang mengelola uang negara memiliki tanggung jawab atas uang negara yang dia kelola, dia wajib memberikan informasi terhadap awak media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Terang nya

Mulyadi Menbahkan setiap warga negara itu berhak mendapatkan informasi mengenai uang negara dan itu juga di atur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP).

Dilanjutnya pada saat ini kita sama-sama melihat dan mendengar apa yang telah di sampaikan oleh presiden republik indonesia yaitu bapak Prabowo Subianto yang menginginkan dan bertekad mejadikan indonesia yang bersih dari koropsi dan pengelolaan uang negara yang baik dan benar untuk membangun dan mensejahterakan Rakyat.

Sehingga hal ini patut diduga dan menjadi pertanyaan mengapa kades Hendi Muchtar desa Mataram bungkam saat di konfirmasi awak media, jangan-jangan ini menutupi atas apa yang telah dia buat dalam pengelolaan dana desa, sehingga patut diduga di salah gunakan dan adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotesme (KKN). Ucap nya

Sambungnya, penggunaan dana desa oleh kepala desa Mataram Hendi Muchtar patut di cari tau informasi nya oleh awak media dan lembaga swadaya masyarakat berhak mengkaji, mengumpul dokumen-dokumen pendukung apa bila perlu laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *