Mesuji, Saberpungli.com – Pasangan kepala daerah terpilih Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Elfianah dan Yugi Wicaksono, berhasil lolos dari gugatan pasangan Suprapto-Fuad dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Elfianah mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. “Alhamdulillah, insya Allah amanah rakyat ini dapat kami pikul bersama untuk memajukan Kabupaten Mesuji,” ujar Elfianah kepada Helo Indonesia.
Pasangan Elfianah-Yugi, yang diusung Partai NasDem dengan nomor urut 2, meraih 61.73% suara dalam Pilkada Mesuji 2024. Sementara itu, pasangan Suprapto-Fuad, yang mengajukan gugatan, memperoleh 37.978 suara.
Dalam persidangan, Ketua Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara. Sebelumnya, Suprapto-Fuad menggugat hasil pemilihan dengan tuduhan adanya dugaan manipulasi identitas yang diduga dilakukan untuk memperlancar pencalonan Elfianah sebagai bupati Mesuji.
Namun, dalam agenda sidang mendengarkan jawaban pada Senin (20/1/2025), kuasa hukum pasangan Suprapto-Fuad tidak hadir dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Selain itu, mereka juga sempat mempermasalahkan dugaan penistaan agama dan pembohongan publik terkait pernyataan Elfianah dalam kampanye, yang diklaim menyatakan bahwa pemilihnya akan masuk surga bersamanya.
Pilkada Mesuji 2024 diikuti oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang secara resmi menerima nomor urut pada 27 November 2024, yaitu:
- Nomor urut 1: Syamsudin dan Yulivan (diusung PDIP).
- Nomor urut 2: Elfianah dan Yugi Wicaksono (diusung Partai NasDem).
- Nomor urut 3: Edi Azhari dan Tri Isyani (diusung PKB).
- Nomor urut 4: Suprapto dan Fuad Amrullah (diusung PAN, Partai Gerindra, PPP, dan PKS).
Pasangan Elfianah-Yugi dijadwalkan akan dilantik serentak pada 20 Februari 2025, bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya.
(Pardi | Saberpungli.com)