Disdik Lubuklinggau Menghimbau Tingkat PAUD, SD, SMP Mewajibkan Kegiatan Wisuda

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau mengimbau seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 420/556/Disdikbud/1/2025 tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Firdaus Abky. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan wisuda, terutama jika biayanya membebani orang tua,” ujar Firdaus, Jumat (9/5/2025).

Disdik juga melarang pungutan biaya perpisahan, baik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun di akhir tahun ajaran. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 yang membatasi penyelenggaraan wisuda pada jenjang PAUD, dasar dan menengah.

Firdaus menegaskan, kegiatan seperti wisuda harus dikonsultasikan dengan komite sekolah dan orang tua, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ia juga mengingatkan agar seluruh kegiatan sekolah dilaksanakan secara transparan dan tidak bersifat memaksa.

Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, pihak Disdik menginstruksikan pengawasan aktif oleh pengawas pembina dan kepala cabang dinas di setiap wilayah.

Disdik berharap kebijakan ini dapat mendorong pendidikan yang lebih substansial, inklusif, dan terjangkau, serta tidak terjebak pada kegiatan seremonial semata. *

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025
Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:03

Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Berita Terbaru