Revisi UU TNI Tidak Perkuat DWI Fungsi 

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SaberPungli com – Jakarta Polemik kehadiran revisi UU TNI yang dianggap sebagian pihak akan mengembalikan dwi fungsi TNI ke ranah politik menjadi pembahasan serius dalam beberapa bulan terakhir.

Sejak ketok palu di DPR pada 26 Maret 2025 lalu, elemen mahasiswa dan beberapa LSM mendatangi kantor wakil rakyat untuk meminta pembatalan Undang undang TNI yang baru tersebut.

Beberapa aktivis dan pengamat politik menilai, ada beberapa point yang dianggap menjadi celah bagi TNI untuk comeback ke ranah politik dan mengintervensi hukum.

Namun, sebagian akademisi dan pengamat militer berpendapat lain, hal itu tak mungkin terjadi, karena pokok-pokok Revisi Undang-undaang TNI, hanya penambahan tugas di beberapa instansi pemerintah, yang ada kaitannya dengan pertahanan keamanan.

Misalnya saja instansi seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), harus ada keterlibatan TNI karena terkait kemananan di tapal batas yang sering dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba, perdagangan manusia, serta yang lebih diwaspadai adalah aksi spionase dari pihak luar.

Sementara keterlibatan TNI di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah pasti karena dalam banyak operasi penyelamatan atau rescue, anggota TNI lebih terlatih dan siap menghadapi resikonya.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 47 UU TNI mengenai jabatan di kementerian atau instansi lain, dari sebelum nya 9 instansi menjadi 14 instansi atau kementerian.

Ancaman Cyber kini juga menghantui masyarakat, dimulai dari kebocoran data pribadi, hingga akses finansial, yang membuat semua elemen bangsa harus ikut serta berperan dalam menghalau kemungkinan terjadinya perang cyber.

TNI yang merupakan elemen pertahanan dan keamanan negara, mutlak harus terlibat sebagai garda terdepan, melindungi keamanan masyarakat dari ancaman seperti peretasan data yang nantinya dapat merugikan negara.

Hal tersebut dituangkan dalam pasal 7 ayat 2 huruf b UU TNI mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan penambahan operasi siber.

Adapun kegaduhan mengenai pasukan TNI yang menjaga kejaksaan sebetulnya merupakan bagian dari penjagaan terhadap objek vital yang sudah ada di undang-undang sebelumnya.

TNI hanya menjaga, bukan mencampuri urusan penyidikan dan penyelidikan kejaksaan. Pemerintah saat ini memang serius menangani korupsi dan mafia hukum, sehingga presiden ingin agar jaksa agung mengambil langkah tegas dan berani menghadapi mafia hukum.

Red©1/2025/Divison@TNI/Jakarta

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025
Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:03

Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Berita Terbaru