SaberPungli Com – Bandar Lampung Dunia pers kembali diguncang kabar memprihatinkan dari wilayah konflik internasional. Pewarta Foto Indonesia Lampung secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan penyekapan wartawan Indonesia oleh tentara Israel saat menjalankan tugas jurnalistik di daerah konflik.
1. Mengecam Keras Aksi Penyekapan
PFI Lampung mengecam keras. Melalui Pernyataan Sikap Nomor: 05/PS/PFI-LPG/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, organisasi pewarta foto tersebut mengecam keras segala bentuk intimidasi, penahanan, dan penyekapan terhadap pekerja pers yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik demi menyampaikan fakta kepada dunia internasional.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tindakan terhadap wartawan Indonesia tersebut bukan hanya persoalan kemanusiaan, melainkan juga bentuk nyata pelanggaran terhadap hukum internasional yang melindungi jurnalis sebagai warga sipil di wilayah perang.
“Jurnalis hadir bukan untuk membawa senjata, melainkan membawa fakta dan kebenaran. Ketika wartawan dibungkam, maka dunia sedang kehilangan mata dan telinganya untuk melihat realitas kemanusiaan,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang turut ditandatangani Sekretaris PFI Lampung, Roby Mahesa.
PFI Lampung menilai tindakan tentara Israel telah bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional serta Konvensi Jenewa 1949 yang secara jelas memberikan perlindungan terhadap jurnalis di kawasan konflik bersenjata.
2. Mendesak Pembebasan Segera Tanpa Syarat.
Dalam sikap resminya, PFI Lampung mendesak Pemerintah Israel untuk segera membebaskan wartawan Indonesia tanpa syarat dan mengembalikan seluruh perlengkapan jurnalistik yang disita selama proses penyekapan berlangsung.
3. Meminta Pemerintah RI Bertindak Tegas.
Tak hanya itu, PFI Lampung juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas, agresif, dan konkret demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik internasional.
4. Menuntut Perlindungan PBB dan Organisasi Internasional.
Seruan serupa juga diarahkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Federation of Journalists, dan Committee to Protect Journalists untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut serta mengambil langkah nyata guna melindungi kebebasan pers dunia.
PFI Lampung menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan informasi, dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Di tengah situasi konflik yang penuh ketidakpastian, kehadiran wartawan menjadi harapan masyarakat dunia untuk memperoleh informasi yang jujur, independen, dan dapat dipercaya.
“Upaya membungkam jurnalis sama saja dengan upaya menyembunyikan tragedi kemanusiaan dari perhatian dunia internasional,” demikian salah satu poin penting dalam pernyataan sikap tersebut.
5. Solidaritas Jurnalis Foto Indonesia Lampung.
Sebagai bentuk solidaritas, PFI Lampung turut menyampaikan dukungan moral kepada korban dan keluarga wartawan yang terdampak. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak dapat menghormati kerja jurnalistik sebagai profesi kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, keselamatan sipil, dan hak publik atas informasi.
Pernyataan sikap ini menjadi suara kuat insan pers daerah yang menggema hingga tingkat internasional, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga di tengah situasi konflik dan ketegangan geopolitik dunia yang semakin kompleks.
Bandar Lampung, 19 Mei 2026
PENGURUS PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG)
Juniardi SIP SH MH
Ketua PFI Lampung
Roby Mahesa SH MH
Sekretaris PFI Lampung.












