TUBABA (saberpungli.com)Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Darma Wanita Margodadi, Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan pekerja, serta kompetensi tenaga konstruksi.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM TRINUSA DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masdar, saat melakukan pemantauan lapangan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dari hasil pemantauan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang tidak tampak memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang membutuhkan penerapan sistem keselamatan secara konsisten.
Selain persoalan APD, informasi yang diperoleh di lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Salah seorang pekerja disebut menyampaikan bahwa pekerjaan telah berlangsung hampir dua bulan dan dirinya bersama pekerja lainnya belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Namun, apabila benar, persoalan tersebut menyangkut aspek perlindungan pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Regulasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diatur antara lain melalui PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2023. PP 49/2023 menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta mengatur cakupan kepesertaan dan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
KOMPETENSI TENAGA KONSTRUKSI TURUT DIPERTANYAKAN
Sorotan berikutnya berkaitan dengan kompetensi tenaga konstruksi. Kepala tukang di lokasi disebut menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi.
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan karena PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur bahwa tenaga kerja konstruksi harus memenuhi standar kompetensi kerja dan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang tercatat melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi, sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi jabatan.
Karena itu, status dan posisi setiap tenaga kerja yang terlibat dalam proyek perlu diverifikasi, termasuk apakah pekerjaan yang dilakukan mensyaratkan kompetensi dan sertifikasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
APD BUKAN SEKADAR PERLENGKAPAN TAMBAHAN
Masdar menilai aspek keselamatan kerja tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Penerapan keselamatan konstruksi memiliki dasar dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang hingga kini berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur penerapan SMKK, termasuk kebutuhan APD/APK dan sarana keselamatan sesuai risiko pekerjaan.
“Keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama dalam setiap pekerjaan konstruksi. Jangan sampai aspek keselamatan baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan. Kami meminta pihak yang bertanggung jawab memastikan seluruh ketentuan keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan,” ujar Masdar.
KEPALA SEKOLAH DISEBUT TIDAK BERADA DI LOKASI
Dalam pemantauan tersebut, pekerja juga disebut menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di lokasi pekerjaan ketika tim melakukan pemantauan.
Kondisi ini perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pengawasan dan koordinasi pelaksanaan program revitalisasi. Terlebih, proyek tersebut merupakan program bantuan pemerintah yang menggunakan APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Darma Wanita Margo Dadi, nilai bantuan Rp444.652.000, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan waktu pelaksanaan 90 hari.
Dengan nilai anggaran tersebut, transparansi pelaksanaan, keselamatan tenaga kerja, kesesuaian tenaga kerja dengan kompetensi yang dipersyaratkan, serta pengawasan pekerjaan menjadi aspek yang patut diperhatikan.
TRINUSA MINTA PIHAK TERKAIT BUKA DATA DAN KLARIFIKASI
LSM TRINUSA meminta pihak P2SP, pengelola satuan pendidikan, serta pihak terkait lainnya memberikan penjelasan mengenai beberapa hal yang ditemukan di lapangan, antara lain penerapan APD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kompetensi tenaga kerja, serta mekanisme pengawasan proyek.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Temuan lapangan ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah seluruh ketentuan proyek telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika memang sudah sesuai, silakan tunjukkan dokumen dan penerapannya di lapangan,” tegas Masdar.
TRINUSA juga menegaskan bahwa hasil pemantauan tersebut merupakan temuan awal untuk kepentingan kontrol sosial, sehingga setiap dugaan maupun informasi yang diperoleh masih terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, pihak P2SP dan pengelola TK Darma Wanita Margodadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Catatan: Regulasi yang disebut di atas merupakan rujukan resmi yang masih berstatus berlaku berdasarkan basis data JDIH BPK.(Tim)












