FKMBDL Akan Gruduk Kantor BPN Juga DPRD Lampung, Pertanyakan Dugaan Setoran dan Kelebihan Bayar Rp.3.7 M

 

Saber Pungli.com – Bandar Lampung – Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL) akan menggelar aksi unjuk rasa di dua titik pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor DPRD Provinsi Lampung menjadi sasaran aksi untuk mendesak pemeriksaan menyeluruh, transparansi, serta pertanggungjawaban atas persoalan yang diangkat

FKMBDL akan membawa sejumlah pertanyaan serius yang menuntut jawaban berbasis data dan dokumen: mulai dari dugaan setoran rutin di lingkungan Kantor Pertanahan di Lampung hingga temuan kelebihan pembayaran belanja ATK dan bahan cetak di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung yang nilainya mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Ketua FKMBDL, Riki Andaya, menegaskan bahwa surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan kepada Polres Bandar Lampung. Ia menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendesak lembaga terkait menjawab persoalan yang telah dituangkan dalam dokumen organisasi.

“Surat pemberitahuan aksi sudah kami layangkan kepada Polres Bandar Lampung. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, kami akan turun di dua titik untuk menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban. Persoalan yang menyangkut pelayanan publik dan uang rakyat tidak boleh berhenti pada jawaban normatif. Harus ada data, pemeriksaan, dan kejelasan tindak lanjut,” tegas Riki, Jumat (9 Oktober 2026)

BPN LAMPUNG DISOROT: DUGAAN SETORAN Rp25 JUTA Rp100 JUTA PER BULAN

Di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, FKMBDL menyoroti dugaan setoran rutin dari sejumlah Kantor Pertanahan di Lampung kepada pihak tertentu. Dalam suratnya, organisasi tersebut menyebut kisaran dugaan setoran sebesar Rp25 juta hingga Rp100 juta per bulan, termasuk dugaan yang disebut berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Angka itu menjadi salah satu pokok tuntutan yang diminta untuk ditelusuri. FKMBDL mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi lisan, melainkan menelusuri sumber uang, mekanisme penyerahan, periode, serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Surat tersebut juga menyinggung dugaan adanya penerima yang disebut memiliki kedekatan atau diklaim sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, serta dugaan transaksi atau jual beli jabatan di lingkungan Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung.

FKMBDL turut mengaitkan tuntutannya dengan kebutuhan memperkuat pengawasan setelah adanya pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan KPK di lingkungan ATR/BPN pada September 2026. Organisasi itu menegaskan bahwa perkara di tingkat pusat tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana di Lampung, tetapi dinilai menjadi alasan untuk menguji apakah sistem pengawasan di daerah benar-benar berjalan.

Pertanyaan yang didorong FKMBDL tidak hanya menyangkut dugaan setoran. Organisasi tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap pengawasan gratifikasi, pungutan di luar ketentuan, dugaan percaloan, akses pihak perantara, serta proses promosi, mutasi, rotasi, dan penempatan pejabat.

FKMBDL menuntut Kanwil BPN Lampung menjelaskan siapa yang melakukan pemeriksaan,
“Jangan cukup menjawab semua sudah sesuai SOP. Yang harus dibuktikan adalah apakah SOP benar-benar diawasi dan dijalankan. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi, telusuri dan proses sesuai kewenangan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang dapat diuji,” demikian sikap yang ditegaskan dalam surat FKMBDL.

DPRD LAMPUNG: KELEBIHAN PEMBAYARAN Rp3,728 MILIAR JADI PERTANYAAN

Di titik kedua, FKMBDL akan mendesak Sekretariat DPRD Provinsi Lampung membuka penjelasan mengenai temuan kelebihan pembayaran belanja ATK dan bahan cetak tahun anggaran 2025 yang, berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam surat organisasi, mencapai Rp3.728.645.237,95.

Rinciannya, kelebihan pembayaran belanja ATK tercatat sebesar Rp902.313.921,43. Sementara itu, kelebihan pembayaran bahan cetak untuk kegiatan PIPWK disebut mencapai Rp2.826.331.316,52.

Pada belanja ATK, dokumen FKMBDL merujuk pada pemeriksaan yang mencatat kertas sebanyak 13.874 rim dipertanggungjawabkan, sedangkan kebutuhan riil yang dihitung sekitar 379 rim. Dengan demikian, terdapat selisih 13.495 rim. Nilai pembelian yang dicantumkan sebesar Rp1.045.441.400,00, dengan kelebihan pembayaran Rp902.313.921,43.

Angka tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui dokumen: bagaimana kebutuhan dihitung, bagaimana volume barang diverifikasi, siapa yang memeriksa penerimaan, dan bagaimana pembayaran dapat dilakukan berdasarkan pertanggungjawaban yang kemudian menjadi temuan pemeriksaan?

Persoalan serupa juga disorot pada belanja bahan cetak. Dalam surat FKMBDL, salah satu rincian yang disebut adalah pekerjaan binding dengan volume pertanggungjawaban sebanyak 107.224 eksemplar, sedangkan pemeriksaan fisik atau stock opname dan konfirmasi memperoleh sekitar 1.300 eksemplar. Selisihnya mencapai 105.924 eksemplar, dengan nilai kelebihan pembayaran yang dicantumkan sebesar Rp935.184.864,90.

Bagi FKMBDL, angka-angka tersebut tidak layak dijawab sekadar dengan penjelasan administratif. Harus ada keterbukaan mengenai kesesuaian antara dokumen, barang yang benar-benar diterima, volume pekerjaan, dan pembayaran yang dilakukan.

ANGGARAN ATK DAN BAHAN CETAK 2026 JUGA DIMINTA DIBUKA
Sorotan FKMBDL tidak berhenti pada tahun anggaran 2025. Organisasi tersebut juga menelaah data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.

FKMBDL mencatat 134 paket pengadaan ATK dan barang cetakan dengan total pagu Rp66.516.283.629. Di antaranya terdapat paket bahan cetak untuk subkegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan” dengan pagu Rp45.188.446.000 serta paket ATK pada subkegiatan yang sama sebesar Rp937.162.000.

Kedua paket itu memiliki total pagu Rp46.125.608.000. Besarnya alokasi tersebut, terlebih setelah adanya temuan kelebihan pembayaran pada jenis belanja terkait di tahun sebelumnya, menjadi alasan FKMBDL meminta pengawasan dan keterbukaan yang lebih ketat.

Besarnya pagu pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, menurut tuntutan FKMBDL, perencanaan kebutuhan, volume, spesifikasi, harga, pelaksanaan, penerimaan barang, hingga pembayaran harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, FKMBDL mendesak agar dokumen yang relevan dibuka sesuai ketentuan, termasuk RUP, kontrak atau SPK, spesifikasi teknis, HPS, daftar kuantitas dan harga, invoice, surat jalan, berita acara serah terima, dokumen pemeriksaan barang, serta bukti pembayaran.

FKMBDL juga meminta penjelasan mengenai status tindak lanjut temuan tahun 2025, termasuk bukti pengembalian apabila pengembalian telah dilakukan. Sebab, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa temuan telah ditindaklanjuti; status dan bukti penyelesaiannya harus jelas.

Riki Andaya menegaskan, FKMBDL akan membawa tuntutan pemeriksaan dan transparansi dalam aksi di dua titik tersebut. Ia meminta lembaga yang menjadi sasaran tidak memandang kritik sebagai gangguan, melainkan sebagai dorongan agar tata kelola pelayanan dan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.

“Uang yang dikelola melalui APBD adalah uang rakyat. Ketika ada temuan kelebihan pembayaran miliaran rupiah, publik berhak mengetahui bagaimana hal itu terjadi dan apa tindak lanjutnya. Ketika muncul dugaan setoran di lingkungan pelayanan pertanahan, dugaan itu harus diperiksa secara serius. Jangan biarkan semuanya menggantung tanpa jawaban yang terukur,” tegas Riki.

FKMBDL menyatakan akan mengawal tuntutan tersebut agar menghasilkan penjelasan resmi dan langkah konkret. Untuk persoalan BPN, yang dituntut adalah pemeriksaan atas dugaan setoran, dugaan transaksi jabatan, gratifikasi, pungutan, dan akses pihak perantara. Untuk DPRD, yang diminta adalah penjelasan atas temuan kelebihan pembayaran, status tindak lanjut, serta keterbukaan dokumen pengadaan.

Aksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor DPRD Provinsi Lampung. FKMBDL menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur kontrol sosial dan mekanisme yang tersedia sampai terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik..(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *