TANGGAMUS – SABERPUNGLI.COM Pengelolaan anggaran negara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sejumlah pos belanja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2026, dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai besarnya alokasi belanja makan dan minum, sewa perlengkapan kegiatan, jasa publikasi, hingga pengadaan barang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber berinisial TI kepada media, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam. Bahkan, narasumber menduga terdapat indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up dalam realisasi belanja tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan, Johan, yang dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sesuai tugas serta kewenangannya.
DERETAN POS ANGGARAN MENJADI SOROTAN
Berdasarkan data yang dihimpun media, sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian antara lain:
Belanja jamuan makan: Rp23.040.000.
Belanja jamuan snack: Rp5.687.100.
Jamuan makan: Rp19.200.000.
Belanja sewa panggung: Rp7.500.000.
Belanja jamuan snack: Rp5.393.400.
Belanja piala: Rp2.564.100.
Belanja barang cetak: Rp1.332.000.
Belanja sewa sound system: Rp4.200.000.
Belanja jasa publikasi dan dokumentasi: Rp33.300.000.
Belanja jamuan makan: Rp19.200.000.
Belanja jamuan makan: Rp28.704.000.
Belanja jamuan snack: Rp5.340.000.
Belanja jamuan snack: Rp3.577.800.
Belanja jasa penari: Rp9.000.000.
Belanja jamuan makan: Rp9.696.000.
Belanja sewa perlengkapan acara: Rp160.650.000.
Belanja sewa dekorasi: Rp10.350.000.
Belanja sewa tenda: Rp7.500.000.
Belanja modal personal computer: Rp44.622.000.
Belanja jamuan makan: Rp20.064.000.
Belanja sewa kursi: Rp4.200.000.
Belanja jamuan snack: Rp8.010.000.
BELANJA MAKAN DAN MINUM HINGGA SEWA PERLENGKAPAN PERLU DIUJI
Besarnya sejumlah anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik. Terutama pada pos belanja jamuan makan dan snack yang muncul berulang kali dengan nilai mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Begitu pula belanja sewa perlengkapan acara sebesar Rp160.650.000 dan jasa publikasi serta dokumentasi sebesar Rp33.300.000.
Publik berhak mengetahui secara terbuka:
Berapa jumlah kegiatan yang dilaksanakan?
Berapa jumlah peserta setiap kegiatan?
Apa saja perlengkapan yang disewa?
Bagaimana rincian harga satuan dan volume pekerjaan?
Apakah seluruh kegiatan benar-benar terlaksana?
Apakah nilai pembayaran sesuai dengan bukti transaksi dan kondisi riil di lapangan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui dokumen perencanaan, kontrak atau bukti pengadaan, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban.
Sebab, besarnya angka dalam dokumen anggaran tidak otomatis membuktikan adanya mark-up.
Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, harga riil, dan realisasi kegiatan, kondisi tersebut patut menjadi objek pemeriksaan.
KONFIRMASI MEDIA, KABID JOHAN BELUM MEMBERIKAN PENJELASAN
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanggamus, Johan, melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirimkan media belum memperoleh tanggapan.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Johan maupun pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanggamus untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta hak jawab atas informasi yang berkembang.
DESAKAN AUDIT DAN PENELUSURAN APARAT PENEGAK HUKUM
Munculnya dugaan ketidakwajaran sejumlah pos belanja tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, standar biaya, spesifikasi, volume pekerjaan, dan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu ketentuan yang ditelaah oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati.
UANG NEGARA BUKAN UNTUK DIPERMAINkan!
Pengelolaan anggaran pemerintah daerah merupakan amanah publik yang wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan, pengembangan literasi, dan kepentingan masyarakat justru menimbulkan pertanyaan akibat lemahnya keterbukaan informasi.
Kini publik menunggu penjelasan resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanggamus.
Apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan dan ketentuan, atau justru terdapat ketidaksesuaian yang harus ditelusuri?
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
(TIM)












