Menggala, 23 Juli 2026(saberpubgli.com) — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat secara resmi melayangkan *Somasi I* kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala. Somasi tersebut diterbitkan sebagai bentuk keberatan atas belum adanya tanggapan terhadap permohonan informasi publik maupun surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan organisasi terkait dokumen *Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025*
Dalam surat somasi bernomor *092/SOMASI-I/DPC-TNI/TB-TBB/VII/2026*, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan bahwa hingga tanggal diterbitkannya somasi, pihaknya belum menerima jawaban maupun penyelesaian atas Surat Keberatan Nomor **091/SK-KEBERATAN/DPC-TNI/TB-TBB/VII/2026** yang diajukan pada *16 Juli 2026*. Menurut organisasi tersebut, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam somasi tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain *Pasal 28F UUD 1945*, *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*, *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999*, serta *Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik*.
Melalui Somasi I tersebut, Rutan Kelas IIB Menggala diminta untuk memberikan jawaban resmi atas surat keberatan, menyerahkan informasi dan dokumen yang dimohon sepanjang bukan merupakan informasi yang dikecualikan, serta apabila terdapat informasi yang dikecualikan, agar disertai dasar hukum, pasal yang digunakan, hasil uji konsekuensi, dan keputusan PPID yang menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Tenggat waktu yang diberikan adalah *tujuh hari kalender* sejak diterimanya surat somasi.
LSM Triga Nusantara Indonesia juga menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian, organisasi akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut meliputi pengajuan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi, pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, penyampaian pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pelaporan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, serta upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang, Hendri Setiawan, bersama Ketua DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masdar, menyatakan bahwa penerbitan Somasi I merupakan bagian dari penyelesaian administratif dan bentuk itikad baik sebelum organisasi menempuh jalur hukum yang lebih lanjut. Organisasi berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala terkait Somasi I yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak Rutan Kelas IIB Menggala memberikan penjelasan resmi atas persoalan tersebut.












