JWI Tubaba Dukung Penuh Pernyataan Sikap Dewan Pers Terkait Sikap Merendahkan Profesi Wartawan

TULANG BAWANG BARAT (saberpungli.com) Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI TUBABA) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DPVII/2026. Surat yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 tersebut menyoroti tindakan bernada merendahkan profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menegaskan bahwa segala bentuk ucapan atau tindakan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugasnya tidak dapat ditoleransi. Peristiwa ini terjadi dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat seorang wartawan bertanya secara normatif mengenai dugaan kriminalisasi, Hotman Paris merespons dengan kalimat,
“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Menyikapi hal tersebut, Heri Akbar menguraikan tiga poin utama pernyataan sikap Dewan Pers yang didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran JWI Tubaba:

1. Mengecam Sikap Merendahkan Jurnalis: JWI Tubaba menyayangkan respons emosional dan kata-kata bernada merendahkan yang dilontarkan oleh advokat senior tersebut. Jika terdapat ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas pertanyaan jurnalis, hal itu seharusnya ditanggapi secara rasional dan beretika, bukan dengan penghinaan.
2. Menegaskan Perlindungan Hukum Profesi Wartawan: Mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik. Wartawan bekerja dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas mereka menggali informasi adalah mandat Pasal 6 UU Pers untuk memenuhi hak publik, menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, HAM, serta memperjuangkan keadilan.
3. Komitmen Terhadap Kode Etik: Mendukung imbauan Dewan Pers agar seluruh insan pers, termasuk wartawan di Tubaba, untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers dan menjalankan profesi secara profesional berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami berdiri bersama Dewan Pers. Profesi wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Kami meminta semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan advokat, untuk saling menghormati dan menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik,” ujar Heri Akbar.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *