Saber Pungli.com – Bandar Lampung – Pekejaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung menggelar Proyek Revitalisasi Trotoar di Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Halim dengan nilai kontrak Rp. 21.771.530.000,- dan berasal dari anggaran APBD Tahun 2026, yang dikerjakan oleh PT.ASMI HIDAYAT selaku Kontraktornya dan CV.TRI PAICA ARTHA sebagai Konsultannya.
Proyek trotoar tersebut terindikasi menyimpang dan di Markup sesuai dengan investigasi tim media di lokasi proyek terlihat di plang papan proyek tidak tertulis volume pekerjaannya, lalu dalam pekerjaan tersebut menggunakan material besi wiremesh yang terpasang berukuran diameter 7,4 setelah dicek memakai Jangka sorong digital dilokasi proyek, sehingga terindikasi pengurangan kualitas kekuatan trotoar,dikarenakan standarisasi pemakaian besi wiremesh harus berukuran diameter 10.
Terlihat jelas juga bekisting (alas dasar cor) memakai material bekas , ini jelas terindikasi memakai material yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga disinyalir kontraktor melakukan tindak pidana korupsi , dikarenakan nilai kontrak mencapai Rp.21,7 Miliyar tetapi fakta dilokasi proyek pihak kontraktor memakai barang material yang tidak berkualitas.
FAKTA DILOKASI PROYEK
Terlihat dilokasi proyek rombongan pegawai Direktorat Jenderal Bina Kontruksi (BIKON) Kementrian Pekerjaan Umum sedang mengontrol berlangsungnya pekerjaan proyek.
Tugas pokok Bina Kontruksi(BIKON)adalah: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI UTAMA BIKON:
Secara umum, ruang lingkup dan fungsi pembinaan jasa konstruksi mencakup:
Penyusunan kebijakan: Membuat aturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang jasa konstruksi.
Pembinaan pelaku usaha:
Melakukan pelatihan, pemberdayaan, dan pengawasan kepada badan usaha serta tenaga kerja konstruksi.
Sertifikasi dan Standarisasi: Mendorong peningkatan kompetensi tenaga ahli dan pengadaan barang/jasa yang transparan serta akuntabel.
Pengembangan sistem: Mengatur penyelenggaraan kontrak kerja, pemberdayaan potensi lokal, dan tertib usaha jasa konstruksi.
(Catatan: Jika merujuk pada unit atau bidang Bina Konstruksi di tingkat Dinas Pekerjaan Umum / PUPR Daerah, tugas pokoknya adalah membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan jasa konstruksi di daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi Bikon oleh awak media tentang beberapa material proyek yang digunakan salah satu rombongan pegawai bikon mengatakan bahwa bukan wewenangnya untuk menjelaskan masalah material proyek.
” Kami dari Bina Kontruksi tidak ada wewenang menjelaskan prihal material proyek boleh ditanya langsung kepada konsultan atau pihak yang terkait saja,” ucap salah satu pegawai Bina Kontruksi kepada awak media,(Kamis 27 Agustus 2026)
Sudah jelas tugas dan fungsi Bina Kontruksi tetapi terlihat pembiaran atas indikasi penyimpangan pemakaian material yang tidak berkualitas dan disinyalir kualitas proyek tidak sesuai spesifikasi.
Lalu Budi selaku kepala pekerja(Tukang) proyek mengatakan bahwa mereka mengerjakan proyek tersebut sesuai material yang dikirim oleh pihak kontraktor.
” saya selaku kepala pekerja mengerjakan proyek ini sesuai dengan material yang dikirim oleh pihak kontraktor, dan bekisting ini memang bekas bekasan dari proyek sebelum proyek ini,”jelas Budi dilokasi proyek (Kamis 27/8/2026)
Dan kami sebagai kontrol sosial akan meminta pihak KPK dan KEJAKSAAN untuk langsung mengontrol proyek revitalisasi trotoar dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung ini..(Ul/Tim)












