TANGGAMUS, Pemerintah Pekon Sinarsemendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon tahun 2027.
Musyawarah berlangsung dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta penentuan skala prioritas pembangunan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Kegiatan yang digelar pada Rabu, 2 September 2026, tersebut dihadiri Kepala Pekon Sinarsemendo Yulistina Heryanti S.Pd., Ketua BHP Sinarsemendo Pan Royen beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Talang Padang, Ketua BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, TP PKK, para kader, serta masyarakat Pekon Sinarsemendo.
Dalam musyawarah, berbagai aspirasi masyarakat dibahas untuk menentukan program yang dinilai paling dibutuhkan dan dapat direalisasikan berdasarkan kondisi serta ketersediaan anggaran pekon.
Ketua BHP Sinarsemendo, Pan Royen, menyampaikan terdapat lima prioritas yang menjadi hasil pembahasan Musdes. Kelima prioritas tersebut meliputi pembuatan gapura Dusun II, rehabilitasi gedung balai, pengadaan pakaian seni budaya, pengadaan alat rebana, serta pengadaan atau pemasangan CCTV di PAUD.
Menurutnya, penetapan program tersebut merupakan hasil pembahasan bersama sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, salah seorang warga, Johardi, menyampaikan dukungannya terhadap berbagai program pembangunan pekon. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga semangat membangun dan semangat mengabdi demi kemajuan Pekon Sinarsemendo.
“Kami mendukung segala kegiatan.
Semangat membangun, semangat mengabdi. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan kita bisa saling mendukung,” ujar Johardi.
Johardi juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di lapangan. Ia berharap fungsi pendamping desa dapat dijalankan secara terbuka, terutama dalam memberikan pendampingan dan pemahaman kepada masyarakat maupun pemerintah pekon.
“Kalau ada kegiatan, mohon kami sebagai masyarakat dilibatkan, terutama dalam kegiatan di lapangan. Pendamping desa itu apa fungsinya? Jangan hanya mendampingi secara formal, tetapi bagaimana pendampingan tersebut benar-benar memberikan kenyamanan dan mendukung kemajuan bersama,” kata Johardi.
Dalam kesempatan tersebut, pendamping desa menjelaskan bahwa tugas pendampingan berkaitan dengan membantu serta mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar tetap mengacu pada ketentuan serta penggunaan anggaran dana desa.
Kepala Pekon: Program Harus Berdasarkan Kesepakatan dan Skala Prioritas
Kepala Pekon Sinarsemendo, Yulistina, S.Pd., menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan harus melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan masyarakat terlebih dahulu.
Terkait rencana pembangunan gapura, ia menyampaikan bahwa pembangunan harus memperhatikan kesepakatan masyarakat serta kondisi di lapangan. Apabila telah disepakati dan mendapatkan persetujuan melalui musyawarah, program tersebut baru dapat dilaksanakan sesuai aturan dan kemampuan anggaran. ( Kurdi)












