Revitalisasi PAUD Sekar Bangsa Jadi Sorotan: APD Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kepala Tukang Dipertanyakan

TULANG BAWANG BARAT, 2 Oktober 2026 (saberpungli.com)Pelaksanaan proyek revitalisasi PAUD Sekar Bangsa yang beralamat di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mendapat sorotan dari DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) TUBABA bersama LSM TRINUSA DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat setelah tim gabungan menemukan sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan penerapan keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta kompetensi tenaga kerja konstruksi.

Sosial kontrol dilakukan pada Jumat (2/10/2026) oleh Ketua DPD JWI TUBABA Heri Akbar bersama Ketua LSM TRINUSA DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat Masdar. Tim mendatangi lokasi untuk melihat langsung progres pekerjaan sekaligus mencermati penerapan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan pekerja serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, tim melihat sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas pembangunan. Tim menyatakan tidak menemukan pekerja yang ditemui menggunakan APD secara memadai, sementara pekerjaan dilakukan di area konstruksi yang memiliki potensi risiko kecelakaan, termasuk pekerjaan dengan perancah dan konstruksi sementara.

APD Disorot, SMKK Jadi Acuan

Persoalan penggunaan APD menjadi perhatian serius karena keselamatan konstruksi bukan sekadar persoalan kelengkapan perlengkapan pekerja, melainkan bagian dari sistem pengendalian risiko pekerjaan.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) masih menjadi pedoman penyelenggaraan keselamatan konstruksi. Dalam penerapannya, APD harus disediakan dan digunakan sesuai potensi bahaya serta risiko pekerjaan.

Karena itu, kondisi pekerja yang menurut pantauan tim bekerja tanpa APD yang memadai diduga menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerapan K3 yang perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak pelaksana maupun instansi berwenang.

Pekerja Mengaku Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Tim kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang pekerja. Pekerja tersebut mengatakan pekerjaan telah berjalan kurang lebih memasuki dua bulan.

Ketika ditanya mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut menyatakan dirinya belum didaftarkan.

> “Belum didaftarkan, Pak,” ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi tim.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan pekerja di lapangan dan masih memerlukan verifikasi dokumen resmi dari pihak pelaksana.

Namun, persoalan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas. Pekerja jasa konstruksi mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk pekerja harian lepas, borongan maupun pekerja proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila keterangan pekerja tersebut benar dan belum terdapat pendaftaran kepesertaan, kondisi itu patut diduga sebagai ketidaksesuaian terhadap kewajiban perlindungan sosial tenaga kerja dan perlu diverifikasi melalui data BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen proyek.

Legalitas Kepala Tukang Dipertanyakan

Sorotan berikutnya menyangkut kompetensi kepala tukang.

Saat dikonfirmasi tim, kepala tukang menyatakan belum memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana ditanyakan oleh tim.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena penyelenggaraan pekerjaan konstruksi memiliki ketentuan mengenai kompetensi tenaga kerja. PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur ketentuan mengenai tenaga kerja konstruksi serta sertifikasi kompetensi.

Karena itu, perlu diperiksa jabatan dan klasifikasi pekerjaan kepala tukang dalam proyek tersebut, apakah jabatan tersebut mensyaratkan kompetensi tertentu, serta apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana dokumen proyek dan peraturan yang berlaku.

Jika jabatan tersebut memang termasuk jabatan tenaga kerja konstruksi yang wajib memenuhi persyaratan kompetensi, maka keterangan bahwa yang bersangkutan belum memiliki sertifikat kompetensi menjadi dugaan ketidaksesuaian yang harus diverifikasi oleh pihak berwenang.

Kepala Sekolah Ibu Jum Tidak Berada di Lokasi

Dalam kunjungan tersebut, tim juga mempertanyakan keberadaan Kepala Sekolah PAUD Sekar Bangsa, Ibu Jum.

Menurut keterangan pekerja yang ditemui, Ibu Jum tidak berada di lokasi ketika tim melakukan pemantauan. Tim kemudian melanjutkan pengamatan terhadap proses pekerjaan dan material yang berada di sekitar bangunan.

Ketidakhadiran kepala sekolah saat kunjungan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, namun tim menyatakan akan meminta klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan kegiatan pembangunan di lingkungan satuan pendidikan tersebut.

Kondisi Material Bata Turut Menjadi Sorotan

Selain persoalan K3 dan tenaga kerja, tim melihat adanya tumpukan bata yang tersisa di lokasi pekerjaan.

Secara visual, sebagian bata tampak tidak seragam dan kondisinya dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut. Tim tidak menyimpulkan bata tersebut tidak layak hanya berdasarkan pengamatan visual.

Untuk memastikan kualitas material, pemeriksaan harus mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen pekerjaan dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Heri Akbar: Jangan Sampai Keselamatan Pekerja Diabaikan

Ketua DPD JWI TUBABA Heri Akbar menegaskan bahwa sosial kontrol dilakukan untuk memastikan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan keselamatan, perlindungan tenaga kerja dan standar pekerjaan.

> “Kami turun ke lapangan bukan untuk menghambat pembangunan. Kami ingin memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan. Kalau benar pekerja bekerja tanpa APD, belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan kepala tukang belum memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, ini harus dijelaskan dan segera diperbaiki,” tegas Heri Akbar.

Masdar: Temuan Harus Dijawab Secara Terbuka

Sementara itu, Ketua LSM TRINUSA DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat Masdar meminta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan memberikan penjelasan secara terbuka.

> “Kami meminta pihak pelaksana dan P2SP jangan menganggap temuan ini sebagai tuduhan. Kami menyampaikan apa yang kami lihat dan apa yang disampaikan pekerja. Selanjutnya silakan dibuktikan dengan dokumen, termasuk dokumen BPJS, penerapan K3 dan legalitas atau kompetensi tenaga kerja,” ujar Masdar.

Proyek Bernilai Rp894,878 Juta

Berdasarkan papan informasi yang terlihat di lokasi, proyek tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD Sekar Bangsa, berlokasi di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Papan proyek mencantumkan nilai bantuan Rp894.878.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Dengan nilai anggaran tersebut, JWI TUBABA dan LSM TRINUSA menilai pelaksanaan pekerjaan perlu mendapat pengawasan dari seluruh pihak agar aspek mutu, keselamatan konstruksi, perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap persyaratan kompetensi berjalan sebagaimana mestinya.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

JWI TUBABA dan LSM TRINUSA menegaskan bahwa temuan mengenai APD, BPJS Ketenagakerjaan, kompetensi kepala tukang dan material bangunan merupakan hasil pemantauan awal di lapangan serta keterangan pekerja yang ditemui.

Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih terbuka untuk diverifikasi melalui dokumen proyek serta klarifikasi dari pihak pelaksana, P2SP, Kepala Sekolah PAUD Sekar Bangsa Ibu Jum, maupun instansi teknis terkait.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *