DPC LSM TRINUSA Tubaba Soroti Revitalisasi TK Melati 3 Tirta Kencana, Tim Temukan Sejumlah Hal yang Perlu Diklarifikasi

TULANG BAWANG BARAT, 9 Oktober 2026 (saberpungli.com)Ketua DPC LSM TRINUSA Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masdar, menyoroti pelaksanaan pembangunan revitalisasi TK Melati 3 Tirta Kencana yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan peninjauan tim di lokasi pekerjaan, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, terutama mengenai keselamatan kerja, kompetensi tenaga pelaksana, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengelolaan kegiatan pembangunan.

Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan tim di lapangan, antara lain:

1. Penggunaan APD perlu dipastikan

Tim melihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dinilai belum memadai. Kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan konstruksi.

Kewajiban penyediaan dan penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi, termasuk kegiatan revitalisasi, pada prinsipnya mengacu pada ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya kewajiban pengurus menyediakan APD secara cuma-cuma bagi tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Selain itu, pelaksanaan keselamatan konstruksi juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Jenis APD yang digunakan harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, sedangkan pekerja wajib menggunakannya secara benar sesuai petunjuk keselamatan kerja.

2. Kompetensi kepala tukang perlu diklarifikasi

Saat dikonfirmasi oleh tim, kepala tukang disebut menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki sertifikat. Informasi ini perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana dan instansi terkait. Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Ketentuan yang sama juga mewajibkan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK. Oleh karena itu, status kompetensi kepala tukang perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada proyek tersebut.

3. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu dipastikan

Tim juga memperoleh keterangan dari kepala tukang bahwa para pekerja diduga belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola kegiatan dan diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021, serta peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

4. Pengelolaan P2SP perlu dijelaskan

Ketika dimintai keterangan, salah seorang guru disebut mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pengelolaan P2SP. Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, pekerjaan tersebut dikelola oleh kepala sekolah bersama sekretaris dan bendahara.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah maupun panitia pembangunan satuan pendidikan agar mekanisme pengelolaan, pembagian tugas, tertib administrasi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban kegiatan dapat dijelaskan secara terbuka dan sesuai dengan petunjuk teknis bantuan pemerintah yang berlaku.

Ketua DPC LSM TRINUSA Tubaba, Masdar, mendorong dinas terkait dan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan klarifikasi atas berbagai hal yang menjadi perhatian tersebut.

“Setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus mengutamakan keselamatan pekerja, memenuhi ketentuan jaminan sosial dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok sikap yang disampaikan dalam sorotan terhadap proyek tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari kepala sekolah, panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP), dan dinas terkait masih perlu dimintakan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *