Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Bandar Lampung, Konsorsium Desak KPK Periksa Sekwan dan 50 Anggota Dewan

 

Saber Pungli.com – Bandar Lampung ,- Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Sekretaris DPRD Tri Paryono dan 50 anggota DPRD, menyusul dugaan penyimpangan belanja konsumsi rapat tahun anggaran 2025 serta sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas dalam kota tahun anggaran 2026.

Desakan tersebut disampaikan di depan Gedung KPK, Senin (12/10/2026). Dalam aksi itu, Rian Bima Sakti meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan anggaran secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban dan aliran pembayaran.

Konsorsium menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan pengelolaan anggaran tersebut sebatas kesalahan administrasi atau mengandung indikasi tindak pidana korupsi.

Sorotan utama mengarah pada belanja makan dan minum rapat Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025. Berdasarkan informasi mengenai temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang menjadi dasar sorotan tersebut, terdapat selisih pengadaan sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 kudapan.

Nilai kelebihan pengadaan atas temuan BPK Rp197.616.773 dari total anggaran makan dan minum rapat sekitar Rp12,03 miliar, dalam kronologi dugaan yang disampaikan berdasarkan audit korporasi tahun 2025 lebih dari 1 milyar kerugian keuangan negara.

Konsorsium Rakyat meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri kelebihan pengadaan, tetapi juga memastikan ada atau tidaknya pembayaran atas barang yang tidak diserahkan, kegiatan yang tidak dilaksanakan, manipulasi dokumen, maupun penggelembungan harga.

Untuk mengungkap persoalan tersebut, pemeriksaan dinilai perlu mencakup dokumen pemesanan, kontrak pengadaan, bukti serah terima, faktur, daftar hadir, notula rapat, serta aliran pembayaran kepada penyedia.

Selain belanja konsumsi rapat, konsorsium menyoroti anggaran perjalanan dinas dalam kota Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2026 yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Rian Bima Sakti mengatakan Tri Paryono sebagai Sekretaris DPRD wajib bertanggung jawab atas bengkak nya biaya oerjadin dalam kota, besar dugaan adanya main mata, “KPK wajib membongkar anggaran DPRD Kota Sejak dipimpin oleh Tri Paryono, temuan BPK yang berulang sejak 2022 sampaj 2025, Adanya potensi kerugian negara Anggaran 2026” Jelas Rian Bima di depan pelataran KPK.

Secara hukum, dugaan penyimpangan anggaran dapat ditelaah berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dari unsur pelanggaran, penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab, penyelidikan dan penyidikan, pada semua dokume dari perencanaan hungga laporan realisasi anggaran.

Konsorsium berharap KPK dapat menelusuri secara utuh dan menyeluruh, bukan hanya melihat sisi kerugian negaran laporan lhp 2025 saja. “Alhamdulillah semua laporan temuan sejak 2022 sampai 2025 dan dugaan pemufakatan antara sekretaris DPRD dan 50 Anggota DPRD Kota Balam telah kita sampaikan, tinggal KPK bekerja sesuai tupoksi mereka” jelas Rian. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *