Tim Kuasa Hukum NA Respon Keras Pemberitaan salah satu Media Oknum Online Poros Celebes : Ancaman Akan Menempuh Jalur Hukum

Saberpungli.com || Luwu,- Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait kasus dugaan pencabulan, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil karena mereka menilai pemberitaan tersebut tendensius dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Saiful, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa berita tersebut sarat akan opini menyesatkan dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap oknum wartawan yang menulis berita tersebut, karena kontennya tidak mencerminkan etika jurnalistik dan menggiring opini seolah-olah klien kami telah terbukti bersalah,” tegas Saiful.
Selain menyoroti media, Saiful juga mengkritik keras pernyataan seorang oknum yang mengatasnamakan Ketua PMII, yang secara terbuka menyebut terdakwa telah terbukti bersalah.
“Pernyataan tersebut melampaui batas. Belum ada putusan hukum tetap, sehingga tudingan seperti itu sangat mencederai prinsip keadilan. Jika perlu, kami akan melaporkannya secara resmi,” tambahnya.
Saiful menjelaskan bahwa pernyataan yang membawa nama organisasi tersebut tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan hanya bersandar pada keterangan sepihak.
“Negara ini adalah negara hukum. Setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan menggiring opini atau melakukan trial by media,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan terus memberikan perlindungan hukum kepada kliennya dari segala bentuk serangan opini publik yang tidak berdasar.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan publik atau opini sepihak. Selama proses hukum masih berjalan, semua pihak harus menahan diri dan tidak membuat pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang yang belum divonis secara sah,” pungkas Saiful.
Pernyataan tersebut ditegaskan pula Bahaki,S.H., dan Muh. Ardianto Palla, S.H., yang juga tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Kepada awak media, Bahaki, S. H., menegaskan, upaya hukum akan segera dilakukan setelah selesai berkoordinasi dengan kliennya.
“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga klien kami. Jika klien kami siap, kami akan tempuh jalur hukum.”Tegas Bahaki yang diamini seluruh rekan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Pernyataan serupa juga ditegaskan Muh. Ardianto Palla, S.H, Demisioner GAM Luwu Raya yang akrab disapa Apet tersebut menegaskan, akan membela kepentingan kliennya dari berbagai upaya yang coba menyudutkan apalagi jika sampai mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami perlu tegaskan, dalam hukum, setiap orang yang belum dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap, maka orang tersebut belum bisa dinyatakan bersalah, apalagi jika sampai disebut sebagai pelaku. Olehnya itu, pernyataan yang dimuat melalui salah satu Media online tersebut akan berbuntut panjang.” Tegas Demisioner GAM Luwu Raya tersebut.
(Admin)