Jakarta-Saberpungli.Com|
Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
“Ada lima personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang. Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Sementara untuk khusus untuk hukuman administrasinya, Iqbal menyebut tim KKEP memberikan sanksi yang berbeda sesuai dengan perbuatannya.
Khusus untuk Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara untuk Bripka Z dan Brigadir EW keduanya hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain lima anggota Polda Jateng, Iqbal menyebut sidang etik juga dilakukan terhadap dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kepada dokter pembina dan pengatur tingkat.
“Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong Tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” jelasnya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi sebelumnya mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk tidak lagi mencoba menarik pungutan liar dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Iqbal buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Propam Polri terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah pada saat Juni dan Juli 2022.
Kalau masih ada anggota Polri kita yang coba-coba nembak di atas kuda tidak hanya kita hukum disiplin maupun kode etik, masukkan ke kandang kuda itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Dalam arahannya di Mapolda Jateng Senin (6/3) kemarin, ia memerintahkan agar seluruh panitia pelaksana dapat bekerja professional sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).
“Jangan kotor masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Luthfi memastikan tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas seluruh anggotanya apabila kedapatan melanggar aturan.
Ia menjelaskan pelaksanaan sistem penerimaan calon siswa Bintara Polri secara bersih diperlukan agar anggota yang lulus dapat terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya tidak akan pandang bulu. Karena marwah anggota Polri adalah ditentukan pada saat kalian masuk menjadi anggota Polri,” jelasnya.
“Kalau itu sudah kotor maka barang tidak mungkin anggota Polri kita akan dikotori oleh manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
(Red)