Tanggamus-Saberpungli.com|
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Meryon Harriputra di ruang kerja nya memberikan keterangan pers kepada para awak media, di depan awak media dia mengatakan jika kini CABJARI TALANGPADANG telah berhasil menyelesaikan tunggakan eksekusi terkait uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi tahun 2018. sejumlah Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) .berdasarkan petikan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri tanjung karang nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 20 desember 2018.
Senin, Tanggal (13 Maret 2023.)
Dimana Terpidana MR selaku ketua kelompok tani terbukti dalam perkara penyalah gunaan kewenangan pada kegiatan pengembangan integrasi tanaman ruminansia dari dana APBN tahun 2012 untuk kelompok tani “bumi agung way tebu” pekon kejayaan kecamatan talang padang kabupaten tanggamus.
Terpidana MR dilakukan penuntutan secara in absentia pada tahun 2018. Di karnakan Sampai saat ini yang bersangkutan statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya an. Terpidana P yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015.
Lebih lanjut Kacabjari talang padang Merryon Hariputra, S.H., M.H. dalam kesempatan tersebut meminta kepada terpidana yang saat masih berstatus agar segera munyerah kan diri ,karena
CABJARI TALANGPADANG tetap akan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan .untuk penyelesaian eksekusi badan terhadap terpidana.
” Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, hususnya kepada semua jajaran yang ada di CABJARI TALANGPADANG karena berkat kegigihan dan kerjasama yang baik sehingga eksekusi ini dapat kita lakukan , memang jika melihat dari jumlah uangnya tidak seberapa. Tapi ini adalah salah satu bukti bentuk keseriusan kita di dalam penegakan hukum untuk memberantasan korupsi ” ujar Meryon Harriputra.
Dalam kesempatan itu Kacabjari Talangpadang, kepada awak media juga, memperlihatkan bukti penyetoran atau pengembalian uang kepada negara.( Kurdi)