Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Saberpungli.com|

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ary ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.

Profil Ary Egahni:

Perempuan kelahiran Banjarmasin 12 Mei 1969 ini menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ary kemudian mengambil gelar Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada 2021. Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.

Menyitir laman NasDem, Ary Egahni menikah dengan Ben Brahim S Bahat dan memutuskan mundur dari aktivitasnya sebagai pengajar dan memilih mengasuh anak-anak serta mendampingi sang suami meniti karier sebagai birokrat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebelum menjadi Bupati Kapuas, Ben Brahim menjabat sebagai kepala dinas PU Provinsi Kalteng sebelum menjadi bupati Kapuas dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023.

Masih dari laman yang sama, Ary disebut sebagai perempuan yang tak bisa ‘diam’. Ia aktif berorganisasi sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA hingga kuliah. Pada Pemilu 2019, Ary terjun di kancah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.
Ary Egahni kembali melanjutkan tradisi Dapil Kalteng yang selalu meloloskan perempuan sebagai anggota legislatif. Peraih peringkat kedua suara terbanyak di dapil Kalteng dari enam legislator yang lolos ke Senayan ini berhasil mengumpulkan 77.402 suara.
Pada awal menjabat, Ary ditempatkan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen. Lalu, sejak 2020 hingga saat ini dia ditugaskan di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Harta kekayaan Ary Egahni:

Menyitir laman LHKPN KPK periode 2022, Ary Egahni memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.701.207.778. Dia tercatat memiliki dua buah tanah dan bangunan senilai Rp 2.595.000.000.
Terkait mobil, ia mencatatkan hanya memiliki satu mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 Rp 140.000.000..

Ary Egahni mencatatkan nilai harta bergerak senilai Rp 575.000.000. sementara untuk kepemilikan kas, Ary mencatatkan nilai sebesar Rp 5.391.207.778.

KPK menduga, Ary bersama suaminya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara. Suami Ary, Ben Brahim S Bahat, diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri, seperti dikutip dari berbagai sumber, Selasa 28 Maret 2023.

Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya. Selain itu, Ary dan Ben juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara. Atas perbuatannya itu, KPK mengenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(Red)

Berita Terkait

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:51

Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, S.H., M.H., Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terbaru