Bangka Barat, SaberPungli.com,-
Aktifitas Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Timah yang beroperasi di Perairan Desa ketap Kecamatan Jebus menimbulkan polemik di masyarakat. senin, 29/05/2023
Hal ini setelah adanya dugaan Penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dilakukan oleh Waskip PT Timah Gr dan Juga Kades Ketap Asyro Hasbar
Waskip PT Timah bersama kades ketap diduga tanpa hak melakukan pungutan kepada KIP Mitra PT Timah yang bekerja di Perairan ketap untuk dan atas nama masyarakat/nelayan di sekitar desa ketap.
Diduga ada pungutan sebesar Rp.25 juta/KIP yang akan beroperasi di perairan ketap, dimana saat ini sudah ada 6 KIP yang beroperasi dan sudah melakukan 2 kali pembongkaran hasil Produksi.
Hal ini seperti disampaikan oleh salah satu masyarakat nelayan desa ketap
Kami beserta para nelayan lainnya merasa dimanfaatkan oleh Kades ketap dan Waskip PT Timah untuk meminta dana awal masuk kepada KIP serta diduga adanya dana kompensasi dari KIP Mitra PT Timah untuk masyarakat dan nelayan terdampak, sedangkan jumlah tonase dan pembagiannya tidak jelas kepada kami sebagai warga masyarakat nelayan. ujar AN
Begitupun disampaikan oleh masyarakat lainnya, yang meragukan kapasitas Kepala Desa Ketap.
Kami merasa janggal, ketika seorang kades harus turun tangan sendiri mengurusi dana masuk KIP ke lokasi Perairan ketap dan kompensasi kepada masyarakat. Apakah ini poksi kades, apakah kades dan waskip PT Timah boleh mungut dana ke Perusahaan/KIP Mitra PT Timah, karena Kades merupakan Pejabat pemerintahan dan Waskip Merupakan karyawan PT timah, saya rasa kurang tepat jika mereka berdua yang memungut, mengelola dan membagikan dana kompensasi untuk masyarakt dan nelayan, apalgi kami menilai seperti ada yang ditutupi?
Ketambah lagi adanya pembagian kapal kepada orang-orang pilihan kades dan waskip yang sarat Kepentingan dan saat ini diduga kades ketap sedang melakukan upaya memasukkan nama kerabat/Iparnya sebagai boneka untuk dijadikan ketua forum yang akan mengurusi KIP
Kami meminta Kejaksaan tinggi Provinsi kepulauan Bangka Belitung memeriksa Kades Ketap dan Waskip PT Timah karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan masyarakat. ujar Mh
Seperti di ketahui Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan aturan tentamg Pungli, dimana Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Demi keberimbangan Berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Ketap Asyro Hasbar dan Waskip PT Timah GT terkait adanya dugaan Pungutan tanpa Hak yang dilakukan oleh keduanya kepada KIP Mitra PT timah, namun sayang sampai berita diturunkan team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari keduanya.
(Red)