Gelapkan Uang Setoran SPBU Ratusan Juta Rupiah, Pegawas SPBU di ringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG UTARA, – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) Lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM dalam jumlah cukup besar mencapai nominal Rp 389.500.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Tersangka CKS warga Dusun 6 Bawang Sejar Kelurahan / Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri Kab. Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kab. Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.

 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan. Ismail SH. SIK. MIK saat di konfirmasi mengatakan telah mengamankan tersangka setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim pada Jumat petang 2/6/2023 sekira puku 16.30 wib.

 

Lebih lanjut disampaikan AKP Eko, pelapor / korban dari pihak SPBU an. Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai Ratusan Juta Rupiah, sehingga akibat kerugian tersebut kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara, LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023. “terangnya.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan.

 

Pada hari Jumat 2 Juni 2023 pukul 16.30 wib keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS, sehingga petugas kita di pimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman di kota Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka. “sambung Eko

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah dan menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slop kemudian selebihnya berfoya-foya.

 

Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan. pungkasnya.(Adi Candra)

Berita Terkait

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur
Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Sidang PHPU Pilkada Pesawaran di MK: Fakta Baru Menguatkan Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Aries Sandi
Tindak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Natar, Hertop Halil Beri Apresiasi Kepada Kapolres Lampung Selatan
Diduga Mark Up, LPPN RI Siap Laporkan Kepala Desa Sampeang Ke APH Terkait beberapa Pekerjaan Yang Menggunakan Dana Desa.

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:44

Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30

Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:19

Sidang PHPU Pilkada Pesawaran di MK: Fakta Baru Menguatkan Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Aries Sandi

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05

Tindak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Natar, Hertop Halil Beri Apresiasi Kepada Kapolres Lampung Selatan

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:58

Diduga Mark Up, LPPN RI Siap Laporkan Kepala Desa Sampeang Ke APH Terkait beberapa Pekerjaan Yang Menggunakan Dana Desa.

Berita Terbaru