Saberpungli.com Tapteng_Koperasi Ilegal marak terjadi tanpa pengawasan dinas koperasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sedikit yang menjadi korban bahkan kehilangan barang miliknya, Akibat Ulah Oknum Pelaku Usaha Pemberi Pinjaman Ilegal.
Ibu Rumahtangga Inisial AH tak luput menjadi korban Koperasi Ilegal Hanya dengan Pinjaman Rp.500.000, Yang di pinjamkan kepada Pelaku Usaha Pinjaman dengan Modus Koperasi Inisial ES Akrab disapa Mak Mona di Jl. Aek Horsik Pandan Tapanuli Tengah (8/7/2023).
Dihimpun Oleh media ini Ibu rumah tangga Inisial AH telah melunaskan sebagian utang pinjaman sebesar Rp.240.00 dari Rp.500.000 Kepada inisial ES.
Ironisnya Karna keterlambatan Pembayaran sisa Pinjaman, ES menginformasikan bahwa Handphone Merek Vivo milik AH yang di titipkan sebagai jaminan atas sisa utang telah di lelang kata ES melalui Platform WhatsApp.
“Kmrin sisa utang 360rb,tp skrng SDH lwt sebulan batasny,ktny Minggu tp mingguny g tau kpn,kmrin tnggl 7 jnjinu msh kumklumi,lwt hri ini hp sdh dilelang yg PNY uang” Pesan singkat ES melalui Nomor WhatsApp miliknya.
Disinggung tentang hasil lelang ES malah berkilah tidak tahu
“G tau aq mslh itu to’.yg PNY uang lh brp mau dijual hp itu yg pnting aq disrh memblngkn” pesan singkat ES kepada saberpungli.com
Menanggapi hal tersebut RM Kaperwil Sumut di salah satu Media Online, meminta pihak Aparat dinas Terkait dan APH (Aparat Penegak Hukum) menindak Keras pelaku Usaha Pinjaman Ilegal yang dapat merugikan Masyarakat.