TANJUNGBALAI, Saberpungli.com- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai Polda Sumut saat ini telah menerapkan lintasan uji praktek Surat Ijin Mengendarai (SIM) yang terbaru tanpa adanya lintasan angka 8 (Delapan) maupun zigzag dengan lintasan terbaru menjadi huruf S serta lintasan yang sudah diperlebar dari 1,5 M menjadi 2,5 M untuk kenderaan yang akan melakukan uji praktek SIM.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Kaslan Relapang Sitepu pada Wartawan Senin (14/8/23) Via Whatshap, lebih lanjut Kasat Lantas Tanjungbalai yang akrab dengan para kuli tinta tersebut juga menambahkan bahwasanya lintasan uji praktek SIM yang baru saat ini adalah intruksi dari Kakorlantas Polri.
Disamping itu dengan adanya uji praktek SIM yang terbaru saat ini juga untuk mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusaan SIM khususnya masyarakat Kota Tanjungbalai Ungkap Kasat Lantas tersebut menyatakan.(AD10)