Dugaan Penyerobotan Tanah Di Desa Sukamaju Tambelang Oleh Oknum-oknum yang Tidak Bertanggung jawab

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bekasi-Saberpungli.com|

Sehubungan telah terjadinya penguasa dalam  (Penyerobotan) sebidang tanah Oleh Oknum Warga Kp.Wates RT 02 RW 01 Desa Sukamaju , Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan Pemilik lokasi tanah adalah H.Suganda, yang berlokasi Kp.Wates RT 02 RW 01 Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi . Selaku Keluarga/Ahli Waris dari (Almarhum) Telah Berapa kali berupaya Untuk menyelesaikan Secara Kekeluargaan kepada Warga yang Mengambil Hak tanah milik H.Suganda .

Penyerobotan tanah tersebut tampa pemberi tahuan atau penganti Rugian, dan Mengambil Langkah-Langkah Sebagai berikut  informasi terkait Kondisi Tanah yang terletak di Kp.Wates RT 02 RW 01 Desa Sukamaju , Kecamatan Tambelang yang selama ini telah di garap dan Sudah di buat bangunan Rumah, oleh Oknum-oknum Warga tanpa Sepengetahuan  Pemilik Tanah.

Terkait Tanah yang di kuasai oleh Oknum-oknum warga tampa sepengetahuan pemilik, Menurut informasi yang di peroleh, oleh H.Suganda sebagai (pemilik lahan tanah). Bahwasanya yang menyerobot atau mengambil Tanah dengan secara membangun bangunan rumah,1. Nurdin, ( 2). H.Nuryono, (3) Ibu Nemi, (4). Nur Zamzam, diduga oknum-oknum warga tersebut. Ucapnya”

Guna  Untuk mencari Solusi nyanya, terkait permasalahan yang telah terjadi” H.Suganda telah melangkah menggunakan advokat  untuk membicarakan dengan Oknum-oknum warga yang telah menduduki Tanah Tersebut.”

Diduga  dalam penyerobotan lahan tanah tersebut oleh  oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga adanya unsur tindak pidana yang tertuang dalam UU dalam Penyerobotan tanah yang di atur dalam Pasal 385 Ayat (1) Sampai dengan Ayat (6) KUHP. Berbunyi Sebagai berikut: “Pasal 385 Diancam penjara palinglama (4) empat tahun Penjara, Tutup” .(Red)

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Guna Meningkatkan Akselibitas dan Konektivitas Antar Desa ,Desa Suka Mandiri Bangun Jalan Rabat Beton

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:18

Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Senin, 9 Juni 2025 - 18:04

Guna Meningkatkan Akselibitas dan Konektivitas Antar Desa ,Desa Suka Mandiri Bangun Jalan Rabat Beton

Senin, 2 Juni 2025 - 18:19

Desa Simpang Pematang Kembali Bangun Jalan Rabat Beton Melalui Dana Desa 2025

Berita Terbaru