Dugaan Penyerobotan Tanah Di Desa Sukamaju Tambelang Oleh Oknum-oknum yang Tidak Bertanggung jawab

Kab.Bekasi-Saberpungli.com|

Sehubungan telah terjadinya penguasa dalam  (Penyerobotan) sebidang tanah Oleh Oknum Warga Kp.Wates RT 02 RW 01 Desa Sukamaju , Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan Pemilik lokasi tanah adalah H.Suganda, yang berlokasi Kp.Wates RT 02 RW 01 Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi . Selaku Keluarga/Ahli Waris dari (Almarhum) Telah Berapa kali berupaya Untuk menyelesaikan Secara Kekeluargaan kepada Warga yang Mengambil Hak tanah milik H.Suganda .

Penyerobotan tanah tersebut tampa pemberi tahuan atau penganti Rugian, dan Mengambil Langkah-Langkah Sebagai berikut  informasi terkait Kondisi Tanah yang terletak di Kp.Wates RT 02 RW 01 Desa Sukamaju , Kecamatan Tambelang yang selama ini telah di garap dan Sudah di buat bangunan Rumah, oleh Oknum-oknum Warga tanpa Sepengetahuan  Pemilik Tanah.

Terkait Tanah yang di kuasai oleh Oknum-oknum warga tampa sepengetahuan pemilik, Menurut informasi yang di peroleh, oleh H.Suganda sebagai (pemilik lahan tanah). Bahwasanya yang menyerobot atau mengambil Tanah dengan secara membangun bangunan rumah,1. Nurdin, ( 2). H.Nuryono, (3) Ibu Nemi, (4). Nur Zamzam, diduga oknum-oknum warga tersebut. Ucapnya”

Guna  Untuk mencari Solusi nyanya, terkait permasalahan yang telah terjadi” H.Suganda telah melangkah menggunakan advokat  untuk membicarakan dengan Oknum-oknum warga yang telah menduduki Tanah Tersebut.”

Diduga  dalam penyerobotan lahan tanah tersebut oleh  oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga adanya unsur tindak pidana yang tertuang dalam UU dalam Penyerobotan tanah yang di atur dalam Pasal 385 Ayat (1) Sampai dengan Ayat (6) KUHP. Berbunyi Sebagai berikut: “Pasal 385 Diancam penjara palinglama (4) empat tahun Penjara, Tutup” .(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *