Kades Suka Menanti Diduga Kuat Mar’up Realisasi  Penyaluran Aitem Uang Rakyat dari Dana Desa Tahun 2022

LAMPUNG UTARA,- Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Uang yang diterima pemerintah Desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan Sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa semestinya bisa segera terwujud.

Namun, Berbeda yang ada di lapangan saat kepala Desa Suka Menanti Suraji di kunjungi awak media sulit di jumpai, Tim Investigasi, ingin menanyakan kegiatan pada tahun 2022 dalam beberapa Aitem kegiatan yang ada di Desa Suka Menanti.(14/11/2023)

Realisasi Penyaluran Aitem 

Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Embung Desa

Embung Desa / Pembangunan Embung Desa

Rp 78.690.000

Embung Desa Rumah Tunggu Kolam

Rp 36.614.650

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19)

Rp 7.675.000

Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Bantuan dan Dukungan Utk kelancaran Testing/Tracing/Treatment)

Rp 18.400.000

Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyiapan Tempat Cuci Tangan Cairan Pembersih Tangan)

Rp 5.250.000

Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan Penyemprotan Disinfektan

Rp 9.070.000

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Di Desa)

Rp 14.465.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Karamba, Kolam Perikanan Darat Milik Desa

Karamba (Darat/Laut) Milik Desa (Keramba Jaring Apung)

Rp 168.843.250

Pada Aitem kegiatan yang menjadi salah satu kegiatan program dana Desa Tahun 2022. yang diduga banyak Mark’up di pertanyakan kepada kepala desa Suka Menanti Suraji saat ini sulit di jumpai untuk di Komfirmasi, tim awak media tengah berupaya khonfirmasi.

Diduga Sudah jelas ada dugaan ada azas sarang korupsi yang ada di Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara di harapkan Kepada APH, Irbansus, Komisi I untuk segera mengaudit kegiatan yang ada di Desa Suka Menanti, hingga berita ini di tayangkan”.(Tim Read)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *