Tulangbawang(saberpungli.com)-Tim Penyidik Polda Lampung melakukan olah TKP di lahan PT.Swet Indo Lampung (SIL) pasalnya dalam rangka penyidikan kasus dugaan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Satpam Perusahaan Sugar Grup Compeny (SGC) yang berdomisili di Kecamatan Gedung Meneng kabupaten Tulangbawang provinsi Lampung. Senin (20/11/2023).
Olah TKP itu disaksikan kuasa hukum korban Sawi CS yang dilaksanakan pada siang hari pukul 11:49 WIB.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum masyarakat Bakung Dedi Wijaya SH,MH menjelaskan bahwa hari ini adalah rangkaian penyelidikan perkara terkait laporan yang masuk pada tanggal 8 November 2023
“Jadi hari ini merupakan satu rangkain penyelidikan perkara terkait laporan kita tanggal 8 november 2023, jadi hari ini setelah memeriksa 10 saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan perkara” ucap Dedi Wijaya.
Lanjut Dedi Wijaya “penyidik juga sudah mengambil barang bukti dan alat yang diduga digunakan untuk satu perbuatan tindak pidana dan sudah dibawa ke Polda Lampung kita tinggal menunggu hasil dari gelar perkara yang kemungkinan akan dilakukan pada waktu dekat” jelasnya.
Dedi Wijaya juga berharap permasalahan ini dapat difasilitasi oleh Pemerintah karena dikhawatirkan konflik yang lebih luas akan terjadi
“Saya Dedi Wijaya SH,MH dengan Mahdi Yusuf beserta tim harapan saya konflik perkara ini dapat difasilitasi oleh Pemerintah terkait, karena khawatirnya konflik yang lebih luas bakal terjadi, karena ini bakal jadi bumerang bila tidak difasilitasi” tutupnya
Dalam pantauan media ini, di lapangan Penyidik mengamankan barang bukti berupa tanah dan kayu yang diindikasikan di pakai untuk memukul warga yang mengakibatkan luka berat di bagian hidung dan kaki.(YP)