LUBUKLINGGAU – Lurah di kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, nafsiah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukkinggau, terkait dugaan KKN dan Pungutan Liar (Pungli). Hal ini di sampaikan oleh ketua Umum LSM/NGO Merah Putih Bersatu pada awak media pada hari Jum’at (30/11/2023).
Ketua Umum LSM/NGO Merah Putih Bersatu Sumsel, Parmi mengatakan, Lurah Terawas Kabupaten Musi Rawas, Nafsiah dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang serta indikasi adanya pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat keterangan pengakuan hak (SPH) yang di nilai tidak prosedural. Kata Parmi
“Ya, secara resmi kami telah melaporkan Oknum Lurah Terawas tersebut. Dari hasil investigasi di lapangan dan bukti yang sudah dimiliki, kuat dugaan Lurah Terawas tersebut telah melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang, ungkapnya pada hari Jum’at 30 Nov 2023 pada awak media.
Menurutnya, Tergerak melaporkan dugaan penyimpangan ini karena prihatin Dan sadar akan dampak korupsi. “Berdasarkan dugaan temuan itu, kami meminta kepada pihak Kejari Lubuklinggau untuk segera memproses laporan kami serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Sementara ini awak media belum mendapatkan konfirmasi ke pihak Kejari Lubukkinggau, terkait laporan yang di sampaikan LSM/NGO Merah Putih Bersatu,Sumsel sejauh mana laporan tersebut telah di tindak lanjuti, dalam waktu dekat LSM/NGO Merah Putih Bersatu dan awak media akan mendatangi Kejari Lubuklinggau kembali untuk mananyakan proses laporan telah berjalan sampai dimana. Tutup Parmi