LSM/NGO Merah Putih Bersatu Laporkan Lurah Terawas ke Kejari Lubuklinggau

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU – Lurah di kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, nafsiah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukkinggau, terkait dugaan KKN dan Pungutan Liar (Pungli). Hal ini di sampaikan oleh ketua Umum LSM/NGO Merah Putih Bersatu pada awak media pada hari Jum’at (30/11/2023).

Ketua Umum LSM/NGO Merah Putih Bersatu Sumsel, Parmi mengatakan, Lurah Terawas Kabupaten Musi Rawas, Nafsiah dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang serta indikasi adanya pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat keterangan pengakuan hak (SPH) yang di nilai tidak prosedural. Kata Parmi

“Ya, secara resmi kami telah melaporkan Oknum Lurah Terawas tersebut. Dari hasil investigasi di lapangan dan bukti yang sudah dimiliki, kuat dugaan Lurah Terawas tersebut telah melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang, ungkapnya pada hari Jum’at 30 Nov 2023 pada awak media.

Menurutnya, Tergerak melaporkan dugaan penyimpangan ini karena prihatin Dan sadar akan dampak korupsi. “Berdasarkan dugaan temuan itu, kami meminta kepada pihak Kejari Lubuklinggau untuk segera memproses laporan kami serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Sementara ini awak media belum mendapatkan konfirmasi ke pihak Kejari Lubukkinggau, terkait laporan yang di sampaikan LSM/NGO Merah Putih Bersatu,Sumsel sejauh mana laporan tersebut telah di tindak lanjuti, dalam waktu dekat LSM/NGO Merah Putih Bersatu dan awak media akan mendatangi Kejari Lubuklinggau kembali untuk mananyakan proses laporan telah berjalan sampai dimana. Tutup Parmi

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025
Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Minggu, 13 April 2025 - 14:50

Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Jumat, 11 April 2025 - 09:27

LSM BRIM Desak KPK Dan Kejagung Turun Tangan, Terkait Dugaan KKN Kadis PKPCK Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru