TAPTENG Saberpungli.com- Dalam menjalankan tugasnya Wartawan di Lindungi Hukum Yang berlaku di Negara Republik Indonesia hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ironisnya beberapa awak media dan LSM dalam menjalankan tugasnya sebagai Control Social di desa Rianiate Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah di sambut dengan tudingan tidak mendasar di duga sebagai bentuk Penghinaan terhadap Insan Pers Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Hal tersebut di sampaikan Silaban Kepada Media Ini ketika di sambut Laki-laki Mengaku bernama Saruksuk di sinyalir Suami dari Oknum Kades Rianiate pada 10/01/2024 lalu
“Aha do fungsimuna Wartawan dohot LSM Holan Ro Mangido-ngido hepeng dung i Lao
(Apa Fungsi Kalian sebagai Wartawan dan LSM Cuma minta-minta Uang lalu Pergi)” Silaban menirukan tudingan Saruksuk
Menampik tudingan tersebut Silaban mengatakan bahwa kedatangan mereka bukan dengan tujuan minta-minta uang sebagaimana tudingan miris yang di sampaikan bernama saruksuk di duga Suami dari Oknum Kades Rianiate Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah
“Kami datang bukan minta-minta uang melainkan kedatangan kami di sini untuk menjalankan tugas sebagai sosial kontrol”Silaban menimpali tudingan Saruksuk
Sementara itu ketika di konfirmasi kepada Enita Situmeang sebagai Kades Rianiate melalui platform WhatsApp menyampaikan permintaan maaf atas tudingan Suaminya
“[13/1 10.37] Molo nasongoni pe didok tu hamu Amang au minta maaf 🙏🙏 sama sekali dang huboto hian i mungkin alani Lojana sian Ladang 🙏
(Kalau begitupun penyampaiannya kepada Bapak aku minta maaf, sama sekali saya tidak tahu mungkin karena Kecapean dari ladang)
[13/1 10.37] “Dang huboto naro hamu tu jabu daba Amang, imana pe dang cerita tu au tu Sorkam au nattuari 🙏🙏”
(Saya tidak tahu Bapak datang ke rumah berhubung dia (Suaminya.red) tidak cerita sama saya, Saya di Sorkam Kemarin” Balas Wanita sebagai Kades Rianiate
Sementara itu di kutip dari surat edaran Pj, Bupati Tapanuli Tengah Dengan Nomor: 500-12-1/ 017 /2024 pada 9 Januari lalu Perihal Keterbukaan Informasi Publik
Menghimbau kepada:
1. Pimpinan OPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah
2. Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah
4. Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah
5. Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah
Untuk menjalin Kemitraan Kepada Insan Pers:
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dinyatakan bahwa keterbukaan infomasi publik merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap progres pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan hal di atas, Media atau Insan Pers merupakan Mitra Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka menyebarluaskan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Media Massa Cetak, Elektronik, dan Online, untuk itu diminta kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah,
Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah agar menjalin Kemitraan dengan Insan Pers dan melayani Insan Pers dalam hal Keterbukaan Informasi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dalam surat edaran tersebut dan di tandatangani oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Rianta SH, MH.(Red)