Praktik korupsi dana desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.Rabu,(20/03/2024).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.
Namun Sayang hal tersebut tidak Berlaku didesa Kubu hitu Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.
Patut menjadi pertanyaan besar dalam realisasi kegiatan tersebut, dimana setiap tahun dan tahap Pemdes kubu hitu menganggarkan dan Merealisasikan Pemeliharaan dan pengadaan Aset kantor Desa(Pemeliharaan & Pengadaan Komputer) yang dimana nilainya cukup besar serta nampak bahwa dugaan oknum kades Kubu Hitu hanya ingin memperkaya diri,dan Terindikasi ada konflik kepentingan Seoarang pemimpin/kepala desa.