Lampung Utara || Saberpungli.com
Praktik korupsi dana desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.Sabtu(30/03/2024)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 TA.2022 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa TA.2023.
Berdasarkan Data Realisasi Dana Desa (DD) Desa Kubu Hitu Kec.Sungkai Barat TA.2023 Diduga Menabrak Aturan Serta Syarat Akan Konflik Kepentingan Pribadi,Yang mana (Si) Kepala desa Kubu Hitu Merelokasikan Dana Yang Semestinya Tidak Di perbolehkan Sesuai Amanat dan UU pemerintah Tentang Peruntukan Dana Desa serta prioritas Dana Desa.
Adapun Realisasi Dana Desa Kubu hitu TA.2023
TAHAP. I
-Belanja Pakaian Dinas/Seragam Atribut Rp.5.600.000
-Pengadaan Dan Pemeliharaan komputer Rp.17.100.000
-Penginputan Data IDM Rp.2.000.000
-Biaya Kordinasi Pemerintah desa Rp.1.950.000
-Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp.1.750.000
-Publikasi & Sosialisasi Rp.3.000.000
TAHAP. II
-Terselenggaranya Operasional Perpustakaan(Lemari/Rak Buku)Rp.2.500.000
-Buku Perpustakaan Rp.15.000.000
-Operasional Pos Kesehatan Desa(INSENTIF kader-kader) Rp.15.600.000
-Insentif KPM dan Operasional RDS Rp.4.500.000
-Pengadaan Peralatan Kesehatan Rp.3.730.000
-Publikasi & Sosialisasi Rp.7.250.000
-Terselenggaranya kordinasi pembinaan Ketentraman, ketertiban Perlindungan masyarakat (Belanja Makan & Minum) Rp.2.400.000
-Terselenggaranya Pembinaan PKK(Belanja Makan & Minum) Rp.4.740.000
-Seragam PKK Rp.4.500.000
-Biaya Dukungan kegiatan Seremonial didesa Rp.5.000.0000
-Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp.5.000.000
-Biaya Kordinasi Pemerintah desa Rp.3.600.000
-Operator desa Rp.3.000.000
-Staf desa 2 orang Rp.3.000.000
-Insentif Bendahara Barang Rp.4.200.000
-Penyusunan SPJ ADD Rp.3.300.000
-Penyusunan SPJ DD Rp.3.000.000
-Lampu Tenaga Surya 2 buah
-Pengadaan Alat & Pemeliharaan Listrik Rp.2.700.000
Saat awak media Mencoba komfirmasi Terkait hal tersebut kepada Kepada Desa, (Si) kepala desa kubu Hitu tidak bisa di jumpai & di hubungin (08127870XXXX) Melalui pesan singkat whatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Kedinas Terkait serta Meminta pihak Inspektorat Dapat turun kedesa kubu hitu. untuk melakukan Audit Secara menyeluruh.