OPS SIKAT KRAKATAU 2024: SAT RESKRIM POLRES TUBABA TANGKAP NON TO DUA PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat(saberpungli.com)Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (TUBABA) berhasil mengamankan dua Orang pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2024. Pelaku, WD (32) dan AK (32) keduanya merupakan warga Desa Bumi Raharja Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan ini bermula dari laporan SY (37) pada 16 April 2024, yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014, No.Pol BE 5052 QK warna Putih No.Ka: MH1JFD239EK406609 No.Sin: JFD2E3402210 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A12 warna Abu-abu dikediamannya yang beralamat ditiyuh sumber rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H. TOSIRA, SH,.MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar jam 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Lebih lanjut kata kasat Reskrim Pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014, No.Pol BE 5052 QK warna Putih No.Ka: MH1JFD239EK406609 No.Sin: JFD2E3402210 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A12 warna Abu-abu.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.(Humas_tubaba).

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk BetungĀ  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025
APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 12:07

JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Senin, 21 April 2025 - 11:28

BRIM Desak APH Usut Tuntas Proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru, Diduga Keras Dinas PKPCK Lampung Korupsi

Berita Terbaru