PW LBH IWO Provinsi Lampung akan ambil sikap langkah hukum

Lampung(saberpungli.com)Menindak lanjuti terkait isu-isu yang berkembang tentang berita pengakuan oknum-oknum yang mengatasnamakan pengurus Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) dibeberapa daerah pada Provinsi Lampung , Dengan berdasarkan Surat Kuasa yang di tanda tangani oleh ketua PW IWO Edi Arsadad, PW LBH IWO Provinsi Lampung akan ambil sikap langkah hukum.
Senin (20/05/2024).

Ketua PW Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO Lampung Reza ,Mengatakan Bahwa dasar hukum Organisasi berdiri itu bukan berdasarkan MUBES atau SK tetapi berdasarkan AD ART, Akte notaris serta AHU yang di keluarkan oleh Menkumham

“Kalau mereka merasa pengurus Organisasi seharusnya ada dasar hukumnya, sedangkan berita yang beredar saat ini, yang kita lihat berita tersebut tidak berimbang dan hanya sepihak”, Terang Ketua PW LBH IWO Lampung.


Lebih lanjut, Ketua PW LBH IWO Lampung juga menghimbau kepada pihak yang mengaku Pengurus IWO Lampung serta yang berada di daerah juga yang tidak mempunyai kekuatan dasar hukum yang jelas, akan berdampak menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum, Apabila kedepan masih ada pihak-pihak yang mengaku Pengurus IWO, baik di Provinsi maupun di daerah, maka PW LBH IWO Provinsi Lampung akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk oknum-oknum pihak yang mengaku Pengurus IWO Lampung, baik Provinsi maupun yang ada di daerah untuk jangan membuat berita yang tidak benar karna apabila hal itu sudah sampai di ranah hukum, itu bisa merugikan mereka Sendiri dan Pengurus IWO Pringsewu Fijay jika tidak mengetahui atau memahami lebih jelas atas permasalahan yang ada serta aturan tentang dasar hukum suatu organisasi lebih baik diam,” Tutupnya.

Bahwa untuk di ketahui Pengurus IWO PUSAT telah mengambil langkah yaitu telah melakukan perubahan Kepengurusan, AD ART, Akte Notaris serta mengajukan AHU Perubahan kepada Kemenkumham, maka dari itu telah keluar Nomor AHU Perubahan yang yang baru, dan Nomor AHU yang lama sudah tidak berlaku lagi.(*/Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *