SberPungli.Com Pringsewu.
Delta Ardiles resmi terdaftar sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada hari Selasa 21 Mei 2024.
Kesbangpol Kabupaten Pringsewu resmi menerbitkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu pimpinan Delta Ardiles setelah mencabut STLK kepengurusan sebelumnya.
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, Indra Haryadi menyatakan, Delta Ardiles secara sah dan resmi sebagai Ketua IWO Kabupaten Pringsewu berdasarkan Kemenkumham dan putusan pengadilan dalam berkas yang diserahkan ke Kesbangpol.
“Saya menyerahkan surat tanda lapor keberadaan kepada pengurus IWO yang baru, maka berdasarkan dari Kemenkumham bahwa ketua pengurus IWO Pringsewu adalah Delta Ardiles” kata Indra Haryadi mewakili Kepala Badan Kesbangpol Pringsewu.
Indra menegaskan agar kepada semua pihak supaya dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku karena secara sah Delta Ardiles sebagai Ketua IWO Kabupaten Pringsewu.
“Merujuk dari ketentuan yang berlaku dari Kemenkumham, inkrah dari putusan pengadilan, bahwa memang yang sah berdasarkan ketentuan tersebut adalah IWO kepengurusan Ketua bang Delta dan kepada semua pihak dapat memahaminya dan mematuhi ketentuan yang berlaku” tegasnya.
Indra berharap, dengan adanya kepengurusan IWO Kabupaten Pringsewu dapat membantu dan mendukung program- program pemerintah.
“Harapan kami dengan kepengurusan baru, bisa mendukung program- program dan kegiatan pemerintah dan bisa mendukung kegiatan- kegiatan nasional dan juga kabupaten” tandasnya.
Sementara, Ketua PD IWO Kabupaten Pringsewu, Delta Ardiles di dampingi bidang OKK PW IWO provinsi Lampung bang Marliadi.
Saya telah menerima surat tanda lapor keberadaan IWO Kabupaten Pringsewu dari Kesbangpol periode 2024- 2029.
“Setelah berkas diperiksa dan diverifikasi oleh Kesbangpol dan dinyatakan lengkap, sehingga kepengurusan IWO yang lama diganti dengan kepengurusan yang baru berdasarkan inkrah pengadilan dan Kemenkumham yang kami lampirkan” terang Delta.
Terpisah, Ketua Pengurus Wilayah (PW ) IWO provinsi Lampung Edi Arsadad memberikan apresiasi kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Prengsewu dengan diterbitkannya STLK IWO kabupaten Prengsewu tersebut.
Menurutnya, penerbitan STLK merupakan bukti bahwa tidak ada dualisme atau perpecahan di tubuh IWO Lampung.
” Kami percaya Pemerintah kabupaten Prengsewu dan kabupaten lainnya telah memverifikasi dan menelaah keabsahan pengurus IWO yang sah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM” ucapnya.
Edi mengingatkan agar tidak ada lagi kegaduhan terkait pengurus IWO di Lampung. Ia juga mempersilahkan bagi yang tidak puas dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait akte dan SK perubahan dapat melakukan upaya hukum.
“Silahkan untuk rekan-rekan yang tidak puas dapat menempuh jalur hukum, Namun saya ingatkan bahwa putusan Menkumham terkait SK perubahan pengurus IWO telah final dan inkrah” jelasnya. (Tim/red)