Saberpungli.com, TANJUNGBALAI SUMUT- Guru adalah pekerjaan yang sangat mulia bak kata pepatah “Pahlawan Tanpa Jasa”, namun bila hati seorang guru telah terisi dengan sipat egois,mementingkan diri dan keluarga serta rakus dan serakah dengan jabatan maka alamatlah dunia pendidikan akan menjadi debu.
Seperti yang terjadi disalah satu sekolah SMP.N 3 Kota Tanjungbalai, yang berada di Jalan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, baru baru ini Kepala yang dapat dikatakan senior disana telah digantikan posisinya oleh guru biasa yang katanya telah lulus diklat CKS atau Guru Penggerak.
Hasil kompirmasi yang dilakukan wartawan pada Jum,at 21/6/24 berkisar pukul 15.00 WIB dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Mariani S.Si, M.Msi menyatakan memang tidak ada aturan atau larangan bila Suami dan Istri jadi kepala sekolah namun harus lulus diklat CKS atau Guru Penggerak, dan guru guru lain juga ada buat pernyataan tidak bersedia diangkat jadi Kepala Sekolah katanya sembari tersenyum.
Selain itu saat awak media juga bertanya tentang proyek yang ada di SMP.N 1 (Satu) dan SMP.N 3 yang mencapai Miliaran rupiah untuk tahun 2024, Kadis Pendidikan Kota Tanjungbalai juga membenarkannya dan itu semua dikelola oleh pihak sekolah.
Menanggapi hal tersebut Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kota Tanjungbalai Rio Naibaho menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017,pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, Sementara jika mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7), menjelaskan Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Kita mengetahui bahwa Seleksi Kepala Sekolah saat ini terbuka untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak. Proses seleksi Kepala Sekolah juga dilakukan di platform Merdeka Mengajar.
Dengan kriteria yang harus dipenuhi oleh guru untuk menjadi Kepala Sekolah yakni Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4, Memiliki sertifikat pendidik, Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP,
Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus PNS, Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama dan Berusia kurang dari 56 tahun.
Dalam hal ini Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib juga harusnya tidak asal melakukan mutasi apa lagi ke seorang guru, dan dari pandangan kasat mata nampaknya sudah terjadi permainan Kolusi antara Walikota Tanjungbalai dengan Ketua PGRI Sri Gunawan yang juga Kepsek SMP.N 1 Kota Tanjungbalai yang seyogyanya adalah suami dari Kepsek SMP.N 3 yang menjabat baru baru ini.
Sebab masih ada lagi guru guru yang senior dengan predikat guru penggerak di Kota Tanjungbalai, kenapa harus diangkat istri dari kepala sekolah dengan jenjang yang sama, dan apakah karena sang suami adalah ketua PGRI yang saat ini dekat dengan Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib sehingga mulus sang istri jadi Kepala Sekolah dan apa yang terjadi dengan dunia pendidikan saat ini di Kota Tanjungbalai.
Saat ini hanya ada Dua sekolah yang mendapat kucuran dana miliaran rupiah dari pemerintah yakni SMP.N 1 Kota Tanjungbalai suami bertugas (Kepsek) dan SMP.N 3 Kota Tanjungbalai sang istri bertugas (Kepsek), dan penggunaan dana tersebut akan terus kita lakukan pengawasan Ungkap Rio mengakhiri.
Kepsek SMP.N 1 Kota Tanjungbalai Sri Gunawan Tarigan saat dihubungi wartawan melalui chat WA pada Senin 24/4/24 mempertanyakan,
Pak kepsek mau kompirmasi, impo yang beredar Kepsek SMP.N 3 katanya orang rumah pak kepsek apa benar itu pak tks
Gunawan Kepsek: Iya adinda (As18)