Daerah  

Diduga Menabrak Aturan Serta Terindikasi Mark-up Pada Realisasi Dana Desa,Tiyuh Margo Mulyo Kec.Tumijajar TA.2023

Tubaba||Saberpungli.com

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.

Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.Selasa,(06/08/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 TA.2022 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa TA.2023.

Sesuai dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Berdasarkan Data Realisasi Dana Desa (DD) Tiyuh Margo Mulyo Kec.Tumijajar TA.2023 Diduga Menabrak Aturan Serta Syarat Akan Konflik Kepentingan Pribadi,Yang mana (F) Selaku Kepala Tiyuh Margo Mulyo Merelokasikan Dana Yang Semestinya Tidak Di Perbolehkan Sesuai Amanat dan UU pemerintah Tentang Peruntukan Dana Desa serta prioritas Dana Desa.

Saat awak media Mencoba komfirmasi Melalui pesan Singkat whatsApp, F mengarahkan untuk menemui Carik Desa nya,ketika awak media menemui Deni(Carik) menyampaikan bahwa apa yang di pertanyakan awak media bahwa mereka telah kordinasi ke pihak inspektorat dan dinas terkait serta menjalankan apa arahan dari pada dinas,pendamping serta inspektorat.

Deni tidak bisa menjawab serta menunjukan barang yang dibeli dan bahkan beliau meminta Untuk langsung kepada kepalo tiyuh karna sya tidak berani bang.”Ucapnya

Adapun Realisasi Dana Desa TA.2023 Tiyuh Margo Mulyo Kec.Tumijajar :

TAHAP.I

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Perlengkapan) Rp.5.000.000

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Operasional Perkantoran)Rp.11.950.000

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Jasa Honorarium)Rp.33.100.0000

-Poster/baliho/Lainnya atas ke masyarakatan informasi APBDes,Lpj, Dan Lainnya( belanja barang perlengkapan Publikasi Rp.10.500.000

TAHAP.II

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Perlengkapan)Rp.14.293.000

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Operasional Perkantoran)Rp.25.550.000

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Jasa Honorarium)Rp.63.200.000

-Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan Kerawanan Sosial)Rp.5.000.000

Tahap.III

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Perlengkapan)Rp.18.319.000

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Operasional Perkantoran) Rp.40.800.000

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Pemeliharaan)Rp.1.500.000

-Operasional Pemerintah Desa(Belanja Jasa Honorarium) Rp.93.300.000.

Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Kedinas Terkait serta komfirmasi ke Inspektorat Kab.Tubaba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *