Daerah  

Lukman Edy Dilaporkan ke Polres Pesawaran

SaberPungli Com – Pesawaran. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pesawaran telah melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE No. 11 Tahun 2008. Pelaporan dilakukan di Polres Pesawaran pada Selasa, 6 Agustus 2024, pukul 16.14 WIB.

Laporan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Pesawaran, Zulkarnain, didampingi Sekretaris, Ibu Devita, serta jajaran pengurus PKB lainnya. Mereka melaporkan kasus ini kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran.

Menurut Ketua DPC PKB, Zulkarnain, laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy. Saat ini, Lukman Edy tidak lagi menjadi bagian dari PKB. “Kami melaporkan saudara Lukman Edy karena telah merugikan partai kami. Dia diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyampaikan tuduhan kepada media mengenai kurangnya transparansi dalam tata kelola organisasi, keuangan, dan lainnya,” ujarnya.

PKB merasa kehormatan partai dan nama baik ketua umum telah tercoreng akibat tindakan tersebut. Oleh karena itu, DPC dan DPW PKB se-Indonesia melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. “Harapannya, dengan dilaporkannya Lukman Edy, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Zulkarnain.

*By Endarsyah*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *